Layangkan Panggilan Kedua, Firli Bakal Diperiksa Rabu Pekan Depan

22 December 2023, 0:55

Jakarta, CNN Indonesia — Polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (27/12).
Ini merupakan panggilan kedua setelah Firli absen dalam pemeriksaan yang diagendakan pada Kamis (21/12) hari ini dengan alasan yang dianggap tidak patut dan tidak wajar.
“(Pemeriksaan) hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim),” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade menyebut surat panggilan kedua ini telah dikirim oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan telah diterima.
“Malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka dan telah diterima pada pukul 20.10 WIB,” ucap dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut alasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri absen dalam agenda pemeriksaan hari ini adalah alasan yang tidak patut dan tidak wajar.
Alasan itu tertuang dalam surat yang disampaikan oleh penasehat hukum Firli dari Kantor Hukum IAN ISKANDAR & PARTNERS bernomor: 251/IISPA/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023.
“Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar. Dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12).
Polda Metro Jaya buka suara alasan pihaknya kembali memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri PertanianSyahrul Yasin Limpo, Kamis (21/12) hari ini.
“Tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda istri, anak, dan keluarga,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Sinanjuntak dalam keterangan tertulis.
Ade menyebut aset atau harta benda milik Firli itu perlu didalami lebih lanjut karena penyidik menemukan fakta baru. Yakni, ada aset milik Firli yang tidak terdaftar dalam Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
“Penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain/harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya,” tutur dia. (dis/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi