Larangan Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas, Ini Kata Heru Budi sampai Gibran Rakabuming

18 April 2023, 7:01

TEMPO.CO, Jakarta – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, para aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Keputusan ini disambut positif oleh pejabat publik. Lantas, siapa saja pejabat publik yang turut melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik? PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi HartonoPJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, melarang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mudik menggunakan kendaraan dinas. “Yang sudah dibawa pulang saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota. Ya enggak boleh,” kata Heru, pada 10 April 2023. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming RakaWali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, turut melarang ASN di pemerintahannya menggunakan kendaraan dinas buat mudik Lebaran 2023. Menurutnya, larangan ini seperti tahun lalu yang mengacu pada SE Menteri PANRB No. 13/2022. “Seperti tahun lalu. Iya (mobil dinas dilarang untuk mudik),” kata Gibran pada 10 April 2023.Wali Kota Bogor Bima Arya SugiartoWali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto juga telah melarang ASN di pemerintahannya memakai kendaraan tersebut untuk pulang kampung. Bima Arya mengatakan kebijakan ini masih sama dengan tahun sebelumnya. “Kebijakannya masih sama dari dulu, tidak ada yang berubah,” ujarnya, pada 10 April 2023.Gubernur Riau, SyamsuarSyamsuar, Gubernur Riau, mengimbau kepada ASN di lingkungan pemerintahannya untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. “Sama seperti tahun lalu, tetap diberlakukan seperti itu lagi, jadi mereka (ASN) kalau mau mudik dan keluar daerah harus bawa mobil pribadi,” katanya dilansir riau.go.id pada Selasa, 4 April 2023. Pilihan Editor: Mudik Dilarang Gunakan Mobil Dinas, Ini Golongan ASN yang Berhak dapat Kendaraan DinasIkuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.