Lambat Tapi Pasti, Ini Menyangkut Hak Asasi

Lambat Tapi Pasti, Ini Menyangkut Hak Asasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengusutan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 terus berjalan meski belum ada tersangka yang ditetapkan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahayanto saat disinggung perihal penetapan tersangka dalam kasus ini yang tak kunjung dilakukan. Menurutnya, pengusutan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji harus dilakukan secara hati-hati.

“Jadi lambat sedikit tapi harus pasti, jangan cepat kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut asasi manusia juga,” kata Fitroh kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 22 Desember.

Fitroh menyebut saat ini pihaknya sedang berkomunikasi intens dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. “Kenapa, karena memang kita sangkakan Pasal 2, Pasal 3 yang mewajibkan ada penghitungan kerugian negara,” tegasnya.

Adapun KPK juga mengajak BPK untuk berangkat ke Arab Saudi beberapa waktu lalu mengecek fasilitas ibadah haji. Pengecekan ini untuk mendalami proses pembagian 20.000 kuota haji tambahan.

“Dalam pengecekan di Arab Saudi, penyidik dan BPK itu melakukan peninjauan secara langsung fasilitas-fasilitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember.

Temuan di sana, sambung Budi, juga sudah dikonfirmasi kepada sejumlah saksi. Termasuk saat memeriksa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa, 16 Desember.

“Ini masih dilakukan analisis atas pemeriksaan semalam. Nanti hasil hitungnya seperti apa, kita tunggu laporan final dari kawan-kawan,” tegasnya.

Yaqut diketahui menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Selasa, 16 Desember. Dia diperiksa selama 8,5 jam sejak pukul 11.42 WIB hingga 10.12 WIB.

Tak ada pernyataan yang disampaikannya terkait pemeriksaan itu. Dia memilih bungkam saat ditanya perihal materi yang didalami penyidik.

Nanti tolong ditanyakan ke penyidik,” kata Yaqut singkat.

“Izin, izin,” sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.

Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.