Lagi, KPK Tahan 5 Penerima Suap Zumi Zola

15 August 2023, 0:19

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 yang melibatkan Zumi Zola. Lima orang tersebut merupaakan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Kelima orang tersebut adalah Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), dan Nurhayati (NR). Mereka ditahan mulai hari ini, Senin, 14 Agustus 2023 hingga 20 hari ke depan atau  2 September 2023.”Hari ini Senin (14/8), penyidik kembali menahan lima orang yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Agustus 2023.Ali menyatakan penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Dia menyatakan bahwa kelima orang itu merupakan bagian dari 28 tersangka baru kasus suap pengesahan RAPBD Pemerintah Provinsi Jambi yang telah diumumkan oleh KPK pada Januari lalu. 6 tersangka belum ditahanDirektur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menerangkan, dari 28 orang tersebut, tersisa 6 orang tersangka yang belum ditahan, yaitu: Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima, dan Mesran. KPK, menurut dia, akan segera melakukan penjadwalan pemanggilan kepada enam orang tersebut.KPK sebelumnya menyatakan bahwa Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 menerima suap sebesar. Suap itu diberikan agar DPRD mengesahkan RAPBD Pemprov Jambi. Iklan

Suap ini melibatkan Gubernur Jambi yang saat itu menjabat, Zumi Zola. Mantan artis itu disebut  menyiapkan dana sekitar Rp 2,3 miliar  melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin untuk dibagikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi. .Paut kemudian menyerahkan uang tersebut kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi. Uang tersebut kemudian dibagikan yang disesuaikan dengan posisi para tersangka dengan taksiran Rp. 100 juta sampai Rp. 400 juta per anggota DPRD.Dalam kasus ini, Zumi Zola telah divonis bersalah. Dia mendapatkan hukuman enam tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsisder tiga bulan kurungan. Setelah menjalani penahanan sejak 14 Desember 2018, politikus Partai Amanat Nasional atau PAN itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada September 2022 dengan status bebas bersyarat.AKHMAD RIYADH |ANTARA

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi