Kuat Ma’ruf Terlibat Perencanaan Bunuh Brigadir J

14 February 2023, 12:01

Jakarta, CNN Indonesia — Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah direncanakan terlebih dahulu dan terdakwa [Kuat Ma’ruf] terlibat di dalamnya,” ujar hakim anggota Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pembunuhan berencana ini bermula pada Kamis, 7 Juli 2022 di mana terjadi keributan antara Putri dengan Yosua di Rumah Magelang, Jawa Tengah. Kuat yang mengetahui hal itu lantas mengambil pisau dapur dan mengejar Yosua hingga garasi rumah. Setelah itu, Kuat bersama ART lainnya bernama Susi naik ke lantai dua untuk menolong Putri.
Beberapa waktu kemudian, Putri meminta agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR agar lekas pulang ke Rumah Magelang.
Ricky yang mengetahui keributan diminta Putri untuk memanggil Yosua, dengan terlebih dahulu mengamankan senjata yang bersangkutan ke kamar Tribrata Putra Sambo. Sementara itu, Kuat meminta Putri melapor kepada Sambo terkait keributan yang terjadi.
“Ibu harus lapor Bapak biar di rumah ini tak ada duri dalam rumah tangga,” kata hakim.
Keesokan harinya, Jumat, 8 Juli 2022, Putri dkk bergegas ke Jakarta dengan menggunakan perjalanan darat. Putri, Kuat dan Susi berada dalam satu mobil. Sedangkan Yosua berada di mobil lain yang dikemudikan Ricky.

Hakim menyatakan Kuat tetap membawa pisau dapur dalam perjalanan tersebut.
“Kenyataannya dihubungkan dengan peristiwa di atas, terdakwa dan saksi Ricky Rizal sebagai sopir ini diketahui dan dikehendaki Putri Candrawathi, padahal tugas saksi Ricky Rizal mengurus anak Putri Candrawathi di Magelang,” tutur hakim.
“Terdakwa juga membawa pisau dapur sebagai bentuk pengamanan di perjalanan bilamana ada keributan dengan Yosua,” sambungnya.
Singkat cerita, sesampainya di Jakarta, Kuat, Putri dan Sambo bertemu di lantai tiga Rumah Saguling, Duren Tiga. Hakim berujar dalam pertemuan itu Putri menceritakan peristiwa yang terjadi di Magelang kepada Sambo.
Hakim menyoroti kehadiran Kuat dalam pertemuan dimaksud lantaran lantai tiga Rumah Saguling hanya bisa diakses dengan finger print Putri dan Sambo.
“Diajaknya terdakwa oleh saksi Putri Candrawathi ke lantai tiga Rumah Saguling tentulah terdakwa dianggap penting oleh saksi Putri Candrawathi,” ucap hakim.

Eksekusi merampas nyawa Yosua dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Yosua tewas dengan cara ditembak.
Tindak pidana itu melibatkan Kuat, Putri, Sambo, Richard dan Ricky.
Atas perbuatan itu, Sambo telah divonis dengan pidana mati dan Putri dihukum 20 tahun penjara. Adapun sidang pembacaan putusan terhadap Kuat dan Ricky digelar pada hari ini, sementara Richard divonis Rabu (15/2) besok. (ryn/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi