Kuat Ma’ruf Sebut Jaksa Penggal Dakwaan untuk Menutupi Peristiwa di Rumah Magelang

21 October 2022, 13:52

20 Oktober 2022 14:10 WIB Terdakwa Kuat Ma’ruf menilai jaksa memenggal dakwaan Kuat Ma’ruf (Tangkapan layar YouTube Polri TV Radio) JAKARTA, JITUNEWS.COM – Terdakwa Kuat Ma’ruf menilai jaksa memenggal dakwaan terkait peristiwa di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.Kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, mengatakan bahwa peristiwa keributan di Magelang merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan peristiwa di rumah dinas Duren Tiga.”Peristiwa keributan di rumah Magelang bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang saling berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di rumah Saguling dan yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga No 46 namun oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan dipenggal,” kata Irwan saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10). Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Jaksa: Pemeriksaan Terdakwa Tetap DilanjutkanMenurutnya, jaksa memenggal dakwaan untuk menutupi peristiwa di rumah Magelang sehingga membuat surat dakwaan tidak lengkap.”Oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan dipenggal sedemikian rupa untuk menutupi peristiwa di rumah Magelang sehingga membuat surat dakwaan menjadi tidak jelas dan tidak lengkap,” kata Irwan.Jaksa ke Penasihat Hukum Putri: Terima Kasih Telah Menunjukkan Semangat Kesungguhan

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi