Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

14 February 2023, 12:27

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Asisten Tumah Tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim atas keterlibatanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara. Majelis Hakim menyebut vonis dijatuhkan dengan mempertimbangkan unsur kesengajaan dan unsur dengan perencanaan terlebuh dahulu sebelum merampas nyawa Brigadir J sebagaimana Pasal 340 KUHP terbukti secara hukum. “Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa terbukti secara hukum,” ujar Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dalam sidang pembacaan vonis Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 14 Februari 2023. Pertimbangan berikutnya juga sesuai dengan tuntutan jaksa pada 16 Januari lalu yang menjelaskan keterlibatan Kuat yaitu mengetahui rencana dan menyaksikan langsung eksekusi Brigadir J juga membantu menutup pintu jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan untuk meredam suara tembakan. “Terdakwa tanpa dikomandoi naik ke lantai dua, menutup gorden dan pintu serta turun ke lantai satu dan melakukan hal yang sama yang maksudnya tentulah untuk mengamankan situasi agar apa yang terjadi di rumah dinas duren tiga,” ujarnya.Majelis Hakim memberikan beberapa pertimbangan lain dalam yaitu keterlibatan yang membawa pisau dari rumah Magelang untuk melancarkan perencanaan pembunuhan dengan cara mengancam Brigadir J menjelang eksekusi agar tidak melawan. Ditambah lagi, hasil tes poligraf yang ditampilkan saksi ahli Poligraf, Aji Febrianto bahwa Kuat Ma’ruf berbohong ketika ditanya apakah ia melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.Pilihan Editor: Di Sidang Vonis Kuat Ma’ruf, Majelis Hakim Sebut Isolasi Mandiri Putri Candrawathi Hanya Akal-akalan

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi