Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Singgung Firli Bahuri Dalam Eksepsi di Pengadilan Tipikor

13 March 2024, 21:36

TEMPO.CO, Jakarta – Tim kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL singgung eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai alasan mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. “Masalah ini diawali adanya pemerasan oleh oknum Pimpinan KPK. Firli Bahuri sebagai tersangka Polda Metro Jaya menggunakan alasan adanya penyelidikan atas perkara ini, sehingga bila terdakwa (SYL) tak memenuhi permintaan oknum tersebut, maka akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Djamaludin Koedoeboen, dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.Djamaludin mengatakan, karena SYL dinilai tak mampu memenuhi permintaan Firli Bahuri, maka kemudian SYL ditetapkan sebagai tersangka serta selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan. “Perjalanan due proccess of law dalam penyelidikan dan penyidikan atas perkara ini, telah dicemari dengan adanya niat (Mens rea) untuk melakukan pemerasan,” katanya.Sebab itu menurutnya wajar jika dalam persidangan terdapat kejanggalan-kejanggalan, ataupun fakta yang masih premateur. “Ini bukan upaya penegakan hukum, namun rangkaian sandiwara mantan Ketua KPK Firli Bahuri guna memuluskan rencananya melakukan tindak pidana pemerasan,” katanya. Ia juga menyoroti Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagai Keberatan yang mempunyai makna Keberatan secara luas. Menurut dia, kelengkapan Surat Dakwaan bukan saja tentang adanya Identitas Terdakwa, lamanya Penahanan dan apakah dalam Surat Dakwaan tersebut telah tercantum persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, tapi lebih dari itu, seperri suatu fakta yang sebenarnya dan relevan antara satu dengan yang lainnya.“Apabila fakta yang tertuang dalam Surat Dakwaan tak mencerminkan fakta hukum, tak ada korelasi antara satu dan yang lainnya dan tak mengarah pada unsur Tindak Pidana yang ditujukan kepada Terdakwa (SYL), maka Dakwaan tersebut patut untuk dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” katanya.Iklan

Menurut JPU KPK, Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. “Secara bersama-sama telah melakukan pemerasan, serta gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar,” katanya.Ketiga terdakwa korupsi di Kementan itu diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono atas dugaan dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat Eselon I di Kementan.Pilihan Editor: Habib Hasan Bin Jafar Assegaf Wafat, Dimakamkan Besok di Cilodong Depok

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi