Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPU Mojokerto Umumkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pilkada 2024

KPU Mojokerto Umumkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pilkada 2024

Mojokerto (beritajatim.com) – Pasangan calon (paslon) Bupati Mojokerto nomor urut 2, Muhammad Al Barra-Rizal Octavian dinyatakan tidak patuh. Ini setelah Komisi Pemilihan Umhm (KPU) Kabupaten Mojokerto mengumumkan hasil audit laporan dana kampanye kedua paslon Bupati Mojokerto 2024.

Hasilnya, paslon nomor urut 1, Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi dinyatakan patuh, sementara paslon Muhammad Al Barra-Rizal Octavian tidak patuh. Lembaga penyelenggaran Pemilu ini telah menerima hasil pemeriksaan dari dua Kantor Akuntan Publik (KAP) berdasarkan tiga laporan keuangan kedua paslon selama kampanye.

Mulai dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Hal tersebut disampaikan Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Buchori saat press rilis di Media Center KPU Kabupaten Mojokerto.

“Paslon nomor urut 1, dinyatakan patuh, sementara paslon nomor urut 2 dinyatakan tidak patuh. Hasil audit sudah kami laporkan ke KPU RI untuk diinventarisir. Untuk hasil audit tidak ada pengaruhnya terhadap hasil rekapitulasi yang sudah kita lakukan kemarin,” ungkapnya didampingi perwakilan dari dua KAP, Kamis (19/12/2024).

Berdasarkan hasil audit yang diumumkan dengan Nomor 668/PL.02.5-Pu/3516/2024 itu, paslon nomor urut 1, Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Idola) menerima dan mengeluarkan dana kampanye paling besar dari paslon Mubarok (Muhammad Al Barra-Muhammad Rizal Oktavian. Yakni sebesar Rp3.610.846.016.

Dana tersebut berasal dari pribadi paslon sebesar Rp2.530.000.000 ditambah sumbangan sebelum kampanye. Yakni berupa uang tunai, barang dan jasa dengan nominal sebanyak Rp1.080.834.000. Dari sumbangan tersebut, Idola mengeluarkan sebesar Rp.3.610.356.404 yang dirupakan untuk beberapa kegiatan.

Mulai dari pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas hingga kampanye tatap muka. Sehingga sisa saldo dana kampanye sebanyak Rp489.612. Sedangkan paslon Mubarok, justru menerima dana kampanye hanya dari kantong pribadi paslon.

Yakni sebanyak Rp440.001.710. Dana tersebut lantas dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan kampanye mulai dari rapat umum, pembuatan desain APK, penyebaran bahan kampanye dengan nilai total sebesar Rp439.600.500. Sehingga sisa saldo dana kampanye sebanyak Rp401.210. [tin/but]

Merangkum Semua Peristiwa