KPK Ungkap Fakta-fakta yang Dilakukan Tersangka Pungli di Rutan KPK

15 March 2024, 19:36

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjelaskan konstruksi perkara dan fakta-fakta yang dilakukan 15 tersangka dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya menetapkan 15 tersangka di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF) dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki (HK). Selain itu, ada DR (Deden Rochendi) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, SH (Sopian Hadi) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, RT (Ristanta) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, dan ARH (Ari Rahman Hakim) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.Kemudian ada AN (Agung Nugroho) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, EAP (Eri Angga Permana) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, MR (Muhammad Ridwan) Petugas Cabang Rutan KPK, SH (Suharlan) Petugas Cabang Rutan KPK, RUA (Ramadhan Ubaidillah A) Petugas Cabang Rutan KPK, MHA (Mahdi Aris) Petugas Cabang Rutan KPK, WD (Wardoyo) Petugas Cabang Rutan KPK, MA (Muhammad Abduh) Petugas Cabang Rutan KPK, dan RR (Ricky Rachmawanto) Petugas Cabang Rutan KPK. “Sekitar 2019 bertempat di salah satu café di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, diadakan pertemuan yang diikuti DR yang saat itu menjabat Pit Kepala Cabang Rutan, HK, MR, RUA dan RR dalam rangka menunjuk dan memerintahkan MR sebagai “Lurah” di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MHA sebagai “Lurah” di Rutan Cabang KPK pada gedung Merah Putih dan SH sebagai “Lurah” di Rutan Cabang KPK pada gedung ACLC,” kata Asep di Gedung KPK, Jumat, 15 Maret 2024.Pada 2020 komposisi personel “Lurah” berganti di antaranya WD, MA, RR dan RUA. Asep mengatakan, para “Lurah” ini bertugas mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (Korting) di 3 Rutan Cabang KPK. “Sebutan “Korting” adalah perwakilan para tahanan yang ditugaskan sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan,” katanya.Sementara penunjukan Korting, kata Asep, inisiatif dari Hengki yang dilanjutkan lagi oleh Achmad Fauzi saat menjabat Kepala Rutan Cabang KPK definitif pada 2022. Modus yang dilakukan HK dkk terhadap para tahanan, katanya, berupa memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak. “Para tahanan yang tak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan seperti kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga, dan piket kebersihan yang lebih banyak,” tutur Asep.Iklan

Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh Lurah dan Korting. “Mengenai pembagian besaran uang yang diterima HK dkk juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta,” katanya.Asep menuturkan, Achmad Fauzi dan RT masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp 10 juta, dan untuk HK, EAP, DR, SH, ARH, AN masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp 3 juta hingga Rp 10 juta. “Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.”Asep mengungkapkan, Hengki dkk melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password di antaranya “banjir” dimaknai info sidak, “kandang burung dan pakan jagung” dimaknai transaksi uang, dan “botol” dimaknai sebagai handphone dan uang tunai. “Rentang waktu 2019 hingga 2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dkk sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya,” kata dia.Tersangka Achmad Fauzi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menahan 15 tersangka itu selama 20 hari ke depan untuk keperluan proses penyidikan, terhitung sejak 15 Maret – 3 April di Rutan Polda Metro Jaya.Pilihan Editor: Terpopuler: Novel Baswedan Tak Habis Pikir Penyidik KPK Geledah Rutan KPK, Syafiq Basalamah Janji Tak Singgung Amaliyah NU

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi