KPK Ungkap Ada Pengembalian Rp100 Miliar dari Kasus Kuota Haji

KPK Ungkap Ada Pengembalian Rp100 Miliar dari Kasus Kuota Haji

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang Rp100 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pengembalian ini diberikan oleh pihak travel yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji.

“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar,” ujar Budi di KPK, Jumat (9/1/2026).

Dia menambahkan, pengembalian uang ini akan terus bertambah seiring berjalannya proses hukum perkara kuota haji ini.

Oleh sebab itu, Budi mengimbau agar pengusaha travel haji agar segera mengembalikan dana yang diduga terkait kasus korupsi ke KPK.

“Mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, Biro Travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini,” imbuhnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Meskipun belum dijelaskan secara detail peran keduanya, namum kasus ini berkaitan dengan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebesar 20.000.

Kuota haji tambahan itu diberikan untuk memangkas antrean penyelenggaran haji reguler. Setelah, Kemenag saat dipimpin Yaqut mengeluarkan diskresi untuk membagi kuota haji itu menjadi dua.

Dalam hal ini, komisi rasuah menilai diskresi yang dikeluarkan Kemenag itu telah bertentangan dengan aturan yang ada sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Yang kemudian dari diskresi yang bertentangan dengan Undang-Undang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” pungkas Budi.