KPK Tidak Percaya Kabar Harun Masiku Meninggal

17 January 2024, 8:45

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memercayai kabar buronan sekaligus mantan caleg dari PDI Perjuangan Harun Masiku meninggal dunia. Pasalnya, tidak ada dokumen kependudukan yang mendukung kabar tersebut.

“Secara administratif menurut tentang ketentuan Undang-Undang Kependudukan, bilamana seseorang meninggal dunia ada dicatat, dilaporkan kepada bagian kependudukan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Rabu (17/1).

KPK meyakini Harun masih hidup, dan bisa dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penerimaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Pencarian dipastikan tidak disetop.

Baca juga: Harun Masiku Masih Buron, Nawawi: Sejauh Mana Kerja Mu?

“Kalau bagian kependudukan secara formil tidak ada berarti belum mati, masih hidup, dan akan tetap dicari. Itu menurut Undang-Undang Kependudukan,” tegas Johanis.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersayarat.

Baca juga: Dewas KPK terus Pantau Pencarian Harun Masiku

“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.

KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.

Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, KPK menegaskan Harun tidak ada di Indonesia. Dia kabur ke luar negeri lewat jalur tikus.

“Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Harun) itu sudah keluar dari Indonesia tapi tidak melalui jalur resmi sehingga tidak tercatat pada saat keluarnya,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Agustus 2023.

Asep mengamini Harun pernah keluar dan masuk ke Indonesia. Namun, informasi yang dibeberkan Mabes Polri itu merupakan data lama yang sempat viral pada 2021.

Saat ini, Harun diyakini ada di luar negeri. KPK juga telah mengendus keberadaannya di sejumlah wilayah dan melakukan pengejaran. (Z-3)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memercayai kabar buronan sekaligus mantan caleg dari PDI Perjuangan Harun Masiku meninggal dunia. Pasalnya, tidak ada dokumen kependudukan yang mendukung kabar tersebut.

“Secara administratif menurut tentang ketentuan Undang-Undang Kependudukan, bilamana seseorang meninggal dunia ada dicatat, dilaporkan kepada bagian kependudukan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Rabu (17/1).

KPK meyakini Harun masih hidup, dan bisa dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penerimaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Pencarian dipastikan tidak disetop.

Baca juga: Harun Masiku Masih Buron, Nawawi: Sejauh Mana Kerja Mu?

“Kalau bagian kependudukan secara formil tidak ada berarti belum mati, masih hidup, dan akan tetap dicari. Itu menurut Undang-Undang Kependudukan,” tegas Johanis.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersayarat.

Baca juga: Dewas KPK terus Pantau Pencarian Harun Masiku

“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.

KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.

Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, KPK menegaskan Harun tidak ada di Indonesia. Dia kabur ke luar negeri lewat jalur tikus.

“Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Harun) itu sudah keluar dari Indonesia tapi tidak melalui jalur resmi sehingga tidak tercatat pada saat keluarnya,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Agustus 2023.

Asep mengamini Harun pernah keluar dan masuk ke Indonesia. Namun, informasi yang dibeberkan Mabes Polri itu merupakan data lama yang sempat viral pada 2021.

Saat ini, Harun diyakini ada di luar negeri. KPK juga telah mengendus keberadaannya di sejumlah wilayah dan melakukan pengejaran. (Z-3)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi