KPK Telusuri Aliran Dana Rp 53 Miliar Pemerasan TKA di Kemenaker

KPK Telusuri Aliran Dana Rp 53 Miliar Pemerasan TKA di Kemenaker

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dalam pengusutan kasus ini, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak Imigrasi guna menelusuri lebih lanjut aliran dana yang diduga kuat berasal dari praktik korupsi.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, total sementara dana yang dikumpulkan dari tindakan pemerasan tersebut mencapai Rp 53 miliar. Dana ini dikaitkan dengan proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.

“Termasuk KPK tentu akan mendalami pihak-pihak terkait dalam konstruksi dugaan perkara ini, terutama dalam pengurusan rencana penggunaan TKA,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).

Budi menambahkan saat ini penyidik tengah fokus melacak aliran uang hasil dugaan pemerasan, baik dari sisi sumber maupun distribusinya. Hal ini dilakukan dengan menggali keterangan dari para saksi serta hasil penggeledahan di delapan lokasi, termasuk kantor Kemenaker dan tujuh rumah lainnya.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat Kemenaker, termasuk Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto (H). Sebelumnya, Haryanto menjabat sebagai Dirjen Binapenta Kemenaker (2024–2025) dan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (2019–2024).

Dari hasil penggeledahan yang berlangsung pada 20–23 Mei 2025, KPK menyita 13 kendaraan yang terdiri dari 11 mobil dan 2 sepeda motor. Kendaraan tersebut diduga terkait dengan aliran dana hasil pemerasan.

Kasus dugaan korupsi pengurusan penempatan TKA ini terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. KPK mulai melakukan penyelidikan pada Juni 2024, berdasarkan laporan dari masyarakat, dan telah menetapkan 8 tersangka pada Mei 2025. Namun, hingga kini identitas serta peran masing-masing tersangka belum dipublikasikan.