KPK Tahan Satu Tersangka Eks Anggota DPRD Jambi Kasus Ketok Palu RAPBD

24 July 2023, 18:06

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan anggota DPRD Jambi Kusnindar selaku tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Penahanan dilakukan setelah Kusnindar rampung diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah pada hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu KN (Kusnindar) untuk 20 hari ke depan mulai 24 Juli 2023 sampai dengan 12 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung ACLC,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7).
Kusnindar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK setidaknya telah memproses hukum 52 tersangka dalam kasus ini termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Dari jumlah itu, sebanyak 24 tersangka telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Tersisa 11 orang tersangka belum ditahan dan penjadwalan pemanggilannya segera disiapkan,” ujarnya.

Konstruksi kasus
Asep menuturkan dalam RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018 tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Tersangka Kusnindar dkk diduga meminta sejumlah uang ‘ketok palu’ kepada Zumi Zola guna memuluskan persetujuan pengesahan RAPBD tersebut.
Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.
“Mengenai pembagian uang ‘ketok palu’ disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai dengan Rp400 juta per anggota DPRD,” ucap Asep.

Paut Syakarin diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka Kusnindar dkk.
Dengan pemberian uang tersebut, RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.
“Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka KN dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin,” katanya. (ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi