KPK Periksa Mario Dandy 4 Jam Terkait Kasus Rafael Alun

22 May 2023, 20:22

Jakarta, CNN Indonesia — Anak mantan pejabat Ditjen Pajak sekaligus tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar empat jam pada Senin (22/5).
Mario diperiksa berkaitan kasus yang menjerat ayahnya, eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang saat ini tengah diusut KPK.
Pemeriksaan terhadap Mario itu digelar di Mapolda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan CNNIndonesia.com, Mario mulanya masuk ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 10.32 WIB. Dia keluar bersama petugas berjalan dari Ditreskrimum ke pada 11.08 WIB. Kala itu, Mario mengaku belum diperiksa.
Mario kemudian tampak masuk ke Unit Palayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 11.10 WIB.
“(Selesai diperiksa) Jam 15.30 WIB,” ujar Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky saat dihubungi, Senin (22/5).

Yongky menyebut ada tiga penyidik KPK yang memeriksa Mario. Saat pemeriksaan itu, kata Yongky, Mario didampingi penasihat hukum. Yongky menjelaskan bahwa pihak kepolisian berperan sebagai fasilitator dalam pemeriksaan oleh KPK tersebut.
“Ya sudah dikoordinasikan ke Ditreskrimum untuk pemeriksaan saksi (MDS) tersebut dan Polda Metro Jaya memfasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin.
Sebagai informasi, Mario masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
KPK memeriksa Mario terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Lembaga antirasuah juga memeriksa empat saksi lainnya terkait Rafael di gedung Merah Putih KPK pada Senin ini. Mereka adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho dan Jeffry Amsar. Empat orang yang diperiksa itu merupakan pihak swasta.
KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya ketika menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). Menurut KPK, beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Selain itu, seiring proses penyidikan berjalan, KPK juga menjerat Rafael dalam dugaan TPPU. (pop/ain)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi