KPK Periksa Eks Sekjen Kemenaker di Kasus Pemerasan Izin TKA
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanaker) Heri Sudarmanto, sebagai tersangka atas kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker, Senin (10/11/2025).
Selain menjabat sebagai Sekjen
Kemenaker
periode 2017–2028,
Heri Sudarmanto
sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2010–2015, serta Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) pada periode 2015–2017.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung
KPK
Merah Putih atas nama HS, pensiunan PNS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan tersangka.
KPK sebelumnya telah melakukan penahanan secara bertahap terhadap 8 orang tersangka pada pertengahan Juli 2025.
Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil
pemerasan
sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
KPK Periksa Eks Sekjen Kemenaker di Kasus Pemerasan Izin TKA
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)