KPK Periksa Eddy Hiariej sebagai Tersangka Besok

6 December 2023, 18:27

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka pada Kamis besok, 7 Desember 2023. Eddy terseret perkara dugaan penerimaan gratifikasi.“Betul, informasi yang kami terima dari tim penyidik minggu ini, khususnya di hari Kamis. Kami memanggil para pihak tersangka termasuk Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 6 Desember 2023.Ali mengaku pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan dan telah diterima para tersangka. Ia berharap, Eddy cs dapat memenuhi pemeriksaan itu. Tak bisa pastikan apakah Eddy akan langsung ditahan atau tidakAli tak bisa memastikan apakah penyidik akan langsung menahan Eddy usai pemeriksaan besok.  “Kalau untuk penahanan, itu tentu kewenangan tim penyidik. Sejauh ini kami belum dapat informasi itu, tapi yang penting adalah kami memanggil lebih dahulu para pihak itu untuk hadir pemeriksaan,” kata dia.Soal keputusan apakah Eddy akan ditahan atau tidak, Ali menyatakan itu sepenuhnya kewenangan penyidik.“Tentu ada syarat subjektif dan objektif. Tak pernah ada tersangka KPK yang tak ditahan. Tapi semuanya butuh waktu untuk proses-proses penyidikan yang ujungnya pasti dilakukan penahanan,” kata Ali.Eddy Hiariej telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Wamenkumham kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan surat tersebut akan disampaikan hari ini, sepulang kunjungan Jokowi ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Iklan

“Surat pengunduran diri masuk Senin,” kata Ari saat ditemui di Kantor Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu, 6 Desember 2023.Sebelumnya, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango, menyatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan Eddy sebagai tersangka kepada Presiden Jokowi. Surat itu telah dikirimkan KPK ke Istana pada Selasa, 28 November 2023.Kasus yang menjerat Eddy Hiariej KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukmana, Yosi Andika Mulyadi dan pengusaha Helmut Hermawan.Kasus ini bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso soal gratifikasi yang diterima Eddy. Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM itu dilaporkan karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan milik Helmut yang mengantongi konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Eddy diduga menerima suap Rp 7 miliar melalui Yosi dan Yogi yang disebut sebagai asistennya. Eddy Hiariej telah membantah menerima suap tersebut. Dia pun tengah mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.