KPK Panggil Hanan Supangkat sebagai Saksi Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

13 March 2024, 12:06

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dengan tersangka bekas Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL. “Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Hanan Supangkat selaku pihak swasta,” kata Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Maret 2024.Selain Hanan Supangkat, penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan dan akan memeriksa Aparatur Sipil Negara, Agung Suganda. Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian atau Kementan, Agung Suganda menjabat sebagai Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak.Sebelumnya Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan rumah Hanan Supangkat di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu, 6 Maret 2024 pukul 21.30 WIB. Petugas KPK yang menggeledah rumah Hanan tersebut berjumlah 12 orang dan tiba di lokasi dengan tiga mobil berwarna hitam.Mereka masuk ke dalam rumah membawa dua buah koper. Adapun pagar rumah Hanan Supangkat dijaga ketat oleh sejumlah petugas kepolisian. Pada pukul 00.35, petugas KPK ada yang datang lagi membawa alat hitung uang.Hanan Supangkat adalah salah satu saksi yang pernah diperiksa dalam perkara yang menjerat SYL. Rumah yang digeledah berlokasi di wilayah Kota Jakarta Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. “Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 7 Maret 2024.Iklan

Menurut Ali, dalam kegiatan penggeledahan itu didapatkan uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada hubungan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. “Penyitaan dan analisis segera dilakukan,” ujarnya.BAGUS PRIBADI | MUTIA YUANTISYAPilihan Editor: Dewas KPK Gelar Sidang Pungli, Salah Satunya Bekas Kepala Rutan Ristanta

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi