KPK Panggil 2 Kepala Dinas dalam Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara

26 January 2024, 17:45

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sederet saksi dalamkasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek yang menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Dua di antara saksi yang diperiksa itu merupakan pejabat Pemprov Maluku Utara. “Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Januari 2024.Ali menjelaskan dua pejabat yang dipanggil untuk diperiksa itu adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Maluku Utara Bambang Hermawan dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara Suryanto Andili.  Tak hanya mereka, Ali juga menyebut pemeriksaan juga dilakukan pada dua saksi lainnya, yakni Branch Manager PT BFI Cabang Ternate Fadli Anggai dan ASN Dinas PUPR Maluku Utara M. Rizal Usman. Sebelumnya, KPK menahan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) setelah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama 17 orang lainnya di Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin, 18 Desember 2023 alu. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan OTT dilakukan berawal dari Tim KPK yang memperoleh informasi adanya penyerahan sejumlah uang melalui transfer rekening bank ke rekening penampung yang dipegang oleh Ramadhan Ibrahim (RI) ajudan AGK.Iklan

“Dari informasi ini, Tim KPK langsung mengamankan para pihak yang di antaranya berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa kediaman pribadi dan tempat makan yang ada di Kota Ternate, Maluku Utara,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 20 Desember 2023.KPK menyita uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp 725 juta bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 miliar. Hal itu, kata Alex, terlebih dahulu ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap penyidikan. Pilihan Editor: Kasus Naik Ke Penyidikan, Aiman Witjaksono Terancam Hukuman 10 Tahun Atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi