KPK Kembali Panggil Eks Bendahara Amphuri Jadi Saksi Korupsi Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Kamis (25/9/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama TH, Bendahara Amphuri,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.
Budi tidak membeberkan materi pemeriksaan terhadap Tauhid hari ini.
Namun, diketahui bahwa Tauhid baru saja diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama pada Jumat (19/9/2025) lalu.
Ketika itu, ia mengaku ditanya KPK soal tugas-tugasnya selama menjabat sebagai bendahara Amphuri.
Tauhid membantah penyidik mencecarnya terkait dugaan setoran uang terkait kasus kuota haji.
“Itu (setoran) enggak ditanyakan KPK,” kata Hamdi, Jumat pekan lalu.
Hamdi juga mengaku tidak mengetahui secara detail alokasi kuota haji tambahan yang diterima asosiasinya.
“Kurang tahu ya karena saya tidak di Amphuri lagi pada saat kuota tambahan itu, sehingga saya tidak mengetahui Amphuri dapat kuota berapa,” ujar Hamdi.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 eprsen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama justru mengatur agar kuota tambahan tersebut dibagi sama rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk kuota khusus.
KPK pun menduga terdapat jual-beli kuota haji tambahan tersebut yang dibanderol hingga ribuan dollar Amerika Serikat.
Sejauh ini, KPK belum mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
Namun, KPK sudah mencegah 3 orang berpergian bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas; Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
KPK Kembali Panggil Eks Bendahara Amphuri Jadi Saksi Korupsi Kuota Haji Nasional 25 September 2025
/data/photo/2025/09/19/68cd3aad6e27e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)