FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) kembali dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kali di 2026.
Kali ini tim penyidik komisi antirasuah menangkap oknum pegawai Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan.
“Iya, benar,” beber Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Dia membeberkan bahwa KPK menangkap oknum pegawai Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
Hal itu juga dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Terkonfirmasi, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta,” kata Budi.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap tersebut.
KPK menyebut OTT terhadap pegawai DJP Kemenkeu
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh Rohcahyanto.
Dia juga memastikan KPK melakukan OTT di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
Dari sana, KPK menangkap sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak (WP). (antara)
