KPK Ingatkan Risiko Korupsi Terkait Penugasan Khusus Pertamina di Skema Dagang RI-AS

KPK Ingatkan Risiko Korupsi Terkait Penugasan Khusus Pertamina di Skema Dagang RI-AS

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kebijakan penugasan khusus PT Pertamina (Persero) dalam pembelian dan investasi energi dari Amerika Serikat bisa berujung korupsi jika tak memiliki pijakan hukum yang kuat. Kajian sudah dibuat untuk menjalankan fungsi monitoring.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat koordinasi bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto; Wamen ESDM Yuliot Tanjung; Wamen Luar Negeri Arif Havas Oegroseno; hingga Wamen Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri pada hari ini, 14 Januari.

“Berdasarkan hasil kajian, temuan mendasar kebijakan extraordinary ini belum berlandaskan kuat karena hanya bertumpu pada joint statment dan belum diterjemahkan ke instrumen hukum yang mengikat,” kata Setyo dikutip dari keterangan tertulis resmi lembaga.

Kondisi ini, disebut Setyo berpeluang menimbulkan risiko serius jika tidak ditindaklanjuti. “Tanpa instrumen hukum yang kuat dan kejelasan tarif resiprokal, risiko korupsi dan ketidakpastian hukum di sektor energi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara,” tegas mantan Direktur Penyidikan KPK tersbeut.

Selain itu, Corruption Risk Assessment (CRA) yang dilakukan KPK juga memetakan sejumlah permasalahan dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang disiapkan pemerintah. Salah satunya, terkait pembatasan pemasok minyak mentah yang hanya dibuka bagi pemegang nota kesepahaman dengan Pertamina.

“Ini berisiko membunuh persaingan sehat dan menciptakan perlakuan istimewa, sehingga rentan kolusi harga,” kata pelaksana harian (Plh) Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Herda Helmijaya dalam kesempatan yang sama.

Sorotan juga diberikan terhadap indikator keberhasilan penugasan impor dan investasi energi dari atau/di AS. Nilai impor energi sebesar 15 miliar dolar AS yang tercantum dalam joint statement, menurut KPK, belum disertai kriteria capaian yang terukur sementara neraca perdagangan umumnya dihitung secara tahunan.

Kemudian, KPK juga mencermati rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) pendukung penugasan yang dinilai berpotensi melemahkan akuntabilitas dan memperluas ruang diskresi jika tidak disertai mekanisme pengambilan keputusan yang objektif dan terdokumentasi sejak awal. Di sisi lain, ketentuan spesifikasi produk dan mekanisme subsidi dalam rancangan Perpres dinilai belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang berlaku.

“Saat ini, negosiasi tarif antara Indonesia-AS masih berlangsung. Jika sepakat, pemerintah akan menindak lanjuti dengan menerbitkan aturan turunan, baik bentuk PP maupun Perpres,” tegas Herda.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada sejumlah pembahasan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan pertemuan tertutup. Bukan hanya soal energi, perihal pembelian pesawat yang didasari perjanjian tarif resiprokal juga dibicarakan dalam pertemuan dengan KPK.

KPK, sambung Airlangga, juga sudah mengevaluasi Peraturan Presiden (Perpres) yang bakal diterbitkan menindaklanjuti perjanjian tersebut.

Untuk diketahui, Indonesia telah menyepakati tarif resiprokal sebesar 19 persen. Namun, kesepakatan itu disertai konsesi non-tarif berat, seperti pelonggaran aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), penghapusan larangan ekspor mineral kritis hingga kewajiban pembelian produk energi dan pertanian AS.

Kesepakatan itu menempatkan ekspor Indonesia dalam posisi kurang menguntungkan. Dari sisi tarif, angka 19 persen setara dengan Malaysia (19 persen) dan tidak jauh dari Vietnam (20 persen). Namun, Indonesia kalah saing dari sisi biaya logistik dan harus memberikan konsesi non-tarif jauh lebih besar.