Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Ponorogo dalam rangka penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, untuk periode 2021–2025 dan 2025–2030. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang, dokumen, serta barang bukti elektronik.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Selasa (11/11/2025), penyidik melakukan penggeledahan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (12/11/2025).
Penggeledahan berlangsung di enam lokasi berbeda, antara lain rumah dinas bupati, rumah tersangka Sucipto (pihak swasta rekanan RSUD), kantor bupati, kantor sekda, kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta rumah Elly Widodo yang merupakan adik Bupati Ponorogo.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati juga ditemukan barang bukti uang. Namun, KPK belum merinci jumlah uang yang disita.
“Barang bukti yang diamankan akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara ini,” ujar Budi.
Ia menegaskan, penggeledahan merupakan tindakan hukum yang sah sebagai bagian dari proses penyidikan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “KPK mengimbau agar para pihak bersikap kooperatif dan masyarakat Ponorogo terus mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini,” tambahnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) dan Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain keduanya, turut ditetapkan tersangka lainnya, yakni Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), dan Sucipto (SC), pihak swasta rekanan RSUD.
Keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 8 November hingga 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.
KPK mengungkapkan, perkara yang menjerat Sugiri terbagi dalam tiga klaster, yaitu suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi lainnya.
Dalam kasus tersebut, Sugiri diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) untuk proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo. Ia juga diduga bersama Direktur RSUD Yunus Mahatma melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam pengurusan jabatan, Yunus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK. Adapun Sugiri bersama Sekda Agus Pramono juga diduga melakukan pelanggaran sebagaimana Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [hen/beq]
