KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

3 March 2024, 16:28

TEMPO.CO, Jakarta – Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai penggeledahan di rumah tahanan atau rutan KPK oleh lembaga antirasuah itu sendiri dampak dari revisi Undang-Undang KPK.“Terjadinya revisi UU KPK banyak berpengaruh terhadap pegawai KPK. Saya bekerja di KPK selama 15 tahun, tak pernah kepikiran KPK menggeledah kantor sendiri dalam hal ini rutan yang jadi tempat sarang terjainya pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK,” kata Yudi, Ahad, 3 Maret 2024.Fenomena pungli di Rutan KPK, kata Yudi, karena adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN hingga keteladanan dari Pimpinan KPK. Maka dari itu, ia meminta pemberhentian secara tak hormat terhadap para pelaku pungli yang terbukti.“Bagi saya hanya orang yang punya integritas tinggi yang layak bekerja di KPK, apalagi bagi orang yang sudah berani terima uang dan terbukti, maka semuanya layak diberhentikan. Sekarang berharap ada yang dipidanakan dan dipecat secara tak hormat sebagai efek jera dan bersih-bersihnya KPK,” katanya.Yudi menuturkan, ketika KPK melakukan penggeledahan artinya itu proses penyidikan, sudah ada tersangka, dan biasanya diumumkan bersamaan dengan penahanan. Ia merasa itu hal yang positif jika ada orang-orang yang bertanggungjawab terhadap terjadinya pungli di KPK, kemudian dijadikan tersangka. “Kalau tak salah ada 12 orang, namun nama-namanya biasanya diumumkan secara resmi saat penahanan. Walaupun kami tahu ketika ada sprindik, sesuai putusan MK, maka para tersangka harus dikirimkan SPDP,” katanya.Tim Penyidik KPK telah menyelesaikan penggeledahan di tiga rumah tahanan yang menjadi lokasi kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK. Ketiga rumah tahanan tersebut, yaitu rutan di gedung Merah Putih KPK, rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC.Iklan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dalam kegiatan tersebut tim penyidik menemukan dan menyita bukti berupa dokumen catatan yang berhubungan dengan penerimaan sejumlah uang.”Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 28 Februari 2024.Dia berkata penegakan disiplin pegawai dilakukan secara paralel. Inspektorat telah memintai keterangan dan masih terus memriksa pelanggaran disiplinnya. “Hal ini sebagaimana komitmen KPK untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi,” ujarnya.MUTIA YUANTISYAPilihan Editor: Perkara Gratifikasi Bea Cukai, Andhi Pramono Tak Tahu Badan Hukum Perusahaan Logistiknya

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi