KPK Duga Biro Travel Tahu Praktik Jual-Beli Kuota Petugas Haji Khusus

KPK Duga Biro Travel Tahu Praktik Jual-Beli Kuota Petugas Haji Khusus

Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya praktik jual-beli kuota haji petugas haji khusus. Alhasil, terjadi pengurangan pendamping jemaah haji 2024 yang mempengaruhi pelayanan penyelanggaraan haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menduga praktik tersebut diduga diketahui oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro-biro travel yang melayani jemaah haji khusus. Sebab, menurutnya terdapat ketentuan pembagian petugas pendamping terhadap para jemaah

“Seharusnya tahu. Karena memang ada ketentuan atau batasan-batasannya. Misalnya dengan jumlah 40 jamaah harus didampingi oleh petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, kemudian ada petugas layanan lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Budi menyampaikan kuota haji khusus milik petugas dijual kepada calon jemaah yang bertujuan untuk meraup keuntungan lebih. Selain itu, KPK juga melebarkan radar pencarian guna menemukan indikasi jual-beli kuota haji reguler.

“Ini masih terus ditelusuri karena memang saat ini penyelidik juga masih terus mendalami PIHK-PIHK lainnya,” jelas Budi

KPK sudah mendeteksi praktik jual-beli kepada jemaah. Namun belakangan ini diketahui bahwa kuota bagi petugas haji juga diperjualbelikan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan KPK menemukan kuota haji khusus dijual sekitar Rp300 juta dan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

“informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, Rabu
 (27/8/2025).

Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

“Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke oknum di Kementerian Agama,” tutur Asep.

Sampai saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1 triliun. Walaupun lembaga antirasuah itu tengah menggelar maraton pemeriksaan terhadap para biro travel haji yang diduga mengetahui peran era Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.