KPK Diminta Buka Penyelidikan Jika Bukti Penerimaan Gratifikasi Ganjar Cukup

5 March 2024, 23:54

Logo KPK(MI / Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tegas dalam menangani laporan dugaan penerimaan gratifikasi di Bank BPD Jateng yang turut menyeret mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Lembaga Antirasuah diharap membuka penyelidikan jika bukti dari pelapornya dinilai cukup.
“KPK harus menindaklanjuti perkara ini sedetail dan sedalam-dalamnya. Sehingga apabila ditemukan tindak pidana korupsi harus ditingkatkan penyidikan, penetapan tersangka dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa, (5/3). 
Boyamin yakin laporan terkait penerimaan gratifikasi yang menyeret Ganjar disertai bukti yang cukup. Sebab, dia mengenal baik pelapornya.
Baca juga : Ganjar Bangun Sistem Pencegahan Korupsi di Jateng
“IPW sepengetahuan saya datanya cukup bagus selama ini dan saya percaya kepada IPW Pak Sugeng bahwa datanya mestinya cukup detail dan bisa dinilai bahwa itu layak diproses hukum,” ujar Boyamin.
KPK juga diminta tidak terpengaruh perkembangan politik di Indonesia dalam mengusut laporan tersebut. Terbilang, Ganjar saat ini masih berstatus sebagai calon presiden.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi di Bank BPD Jateng. Ganjar Pranowo terseret dalam aduan tersebut. Baca juga : KPK Bakal Panggil IPW Soal Laporan Ganjar Terima Gratifikasi Rp100 M
“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi, dan suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. 
Dalam laporan yang diterima KPK, gratifikasi diterima oleh mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S. IPW menuduh Ganjar sebagai penerima aliran dana tersebut.
Dana gratifikasi itu disebut berasal dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit di Bank Jateng. Uang yang diterima disebut sebesar 16 persen dari nilai premi.
Ada tiga pihak yang diduga menerima duit tersebut. Ganjar disebut menerima 5,5 persen atas aliran dana tersebut. Uang itu disebut masuk karena Ganjar merupakan pengendali Bank Jateng.
Menurut Sugeng, penerimaan uang itu berlangsung dari 2014 sampai 2023. Dana yang sudah diterima Ganjar ditaksir mencapai Rp100 miliar. (Z-8)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi