KPK Dalami Pertemuan Idrus Marham, Eddy Hiariej dan Tersangka Helmut

1 February 2024, 23:20

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami serangkaian pertemuan antara politikus Partai Golkar Idrus Marham, mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan pada kurun waktu 2022.
Pertemuan tersebut didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Idrus sebagai saksi pada Rabu (31/1). Sementara Helmut telah berstatus tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Didalami juga kaitan dugaan pertemuan saksi [Idrus Marham] dengan Wamenkumham di rumah kediaman tersangka HH [Helmut Hermawan],” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/2).
Dalam salah satu pertemuan, diduga juga terdapat kehadiran Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan pengusaha tambang Haji Isam. Dalam pertemuan tersebut diduga terdapat pembahasan mengenai pengurusan PT CLM.

Ali menambahkan tim penyidik KPK juga mendalami Idrus yang menduduki jabatan Komisaris PT CLM.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain posisi dan kedudukan saksi dalam kepengurusan di PT CLM ketika PT CLM masih di bawah kendali tersangka HH,” ucap Ali.

Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan di Kantor KPK kemarin, Idrus mengakui pernah diangkat menjadi Komisaris PT CLM.
“Posisi pernah menjadi Komisaris CLM satu hari, jadi, saya tanggal 4 Juli 2022 diangkat di dalam RUPS [Rapat Umum Pemegang Saham] luar biasa, tapi, tanggal 5 saya sudah mengundurkan diri,” ujar Idrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/1).
Alasan Idrus mengundurkan diri karena merasa tidak membidangi perusahaan pertambangan tersebut.
“Kan, itu diminta, diadakan rapat luar biasa, setelah rapat baru diberi tahu saya, setelah saya pertimbangkan, ya itu tidak (bisa) karena ada beberapa hal menurut pandangan saya belum saatnya,” kata dia.
KPK memproses hukum Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi atas kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT CLM yang kini sudah ditahan KPK.

Berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/1), hakim tunggal Estiono menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi minimum dua alat bukti. (ryn/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi