KPK Cecar Istri Andhi Pramono Terkait Kepemilikan Aset-aset

31 July 2023, 13:05

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Nurlina Burhanuddin, istri mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono terkait aset-aset yang disita penyidik KPK.
Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi, yakni ibu rumah tangga, Nurlina Burhanuddin; karyawan swasta, Fani Pontiafny; PNS, Agus Triono; PNS, Rully Ardian.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (28/7) lalu.

“Nurlina Burhanuddin (Ibu Rumah Tangga), didalami terkait dugaan kepemilikan aset-aset yang disita tim penyidik,” ujar Ali melalui pesan tertulis, Senin (31/7).
Lembaga antirasuah sebelumnya pernah memeriksa Nurlina pada Jumat (7/7). Kala itu, dia dicecar soal sumber penghasilan sang suami serta aliran dana untuk belanja barang mewah.
Selain itu, KPK juga mendalami pembelian tas-tas mewah Rafael.
“Fani Pontiafny (karyawan swasta), didalami terkait dugaan pembelian tas-tas mewah oleh tersangka AP untuk istrinya,” kata Ali.
Sementara itu, Agus dan Rully didalami pengetahuannya terkait dengan pola aliran uang untuk menyamarkan penerimaan uang dari Andhi.
Andhi diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor impor. Ia pun sudah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dia diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp28 miliar dalam kurun waktu 2012-2022. Penerimaan uang itu melalui transfer ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.
Tindakan Andhi dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas Andhi sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.
Andhi diduga menggunakan uang tersebut di antaranya untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.
Atas perbuatannya, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (pop/wis)

[Gambas:Video CNN]

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi