Bisnis.com, JAKARTA – Eks bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), H.M Tauhid Hamdi (HTH) telah diperiksa KPK sebagai saksi.
Berdasarkan pantauan Bisnis, dia diperiksa oleh penyidik sekitar 5 jam sejak pukul 10.10 WIB dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK 15.22 WIB. Dia mengatakan ditanya oleh penyidik mengenai pertemuannya bersama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
“Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum KMA [Keputusan Menteri Agama] turun, sebelum dan pertemuan silaturahmi setelah tidak lagi menjadi menteri agama,” kata Tauhid kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Mengenai diskresi pembagian kuota haji menjadi 50:50, dia menyebut bahwa keputusan itu adalah wewenang dari Yaqut selalu meneri agama saat itu.
Tauhid mengaku tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam pemeriksaannya sebagai saksi. Pemanggilan ini merupakan ketiga kalinya, di mana dua pemeriksaan dilakukan pada Jumat (19/9/2025) dan Kamis (25/9/2025).
Selain HTH, KPK juga memanggil Supratman Abdul Rahman selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel; Artha Hanif selaku Direktur Utama PT Thayiba Tora; dan M.Iqbal Muhajir selaku pihak swasta.
KPK masih mengusut perkara ini dan belum menetapkan tersangka. KPK tengah menggelar maraton pemeriksaan terhadap asosiasi dan biro travel haji yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus kuota haji tambahan.
Terbaru, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian uang hampir Rp100 miliar dari asosiasi dan biro travel haji terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati seratus ada, gitu,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Sebagai informasi, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.
Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken Yaqut.
KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
