Surabaya (beritajatim.com) – Isu dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga kembali menjadi sorotan publik setelah muncul klaim bahwa kerugian negara akibat tata kelola minyak mentah dan produk kilang mencapai Rp980 triliun atau hampir 1 Kuadriliun.
Angka yang fantastis ini memicu berbagai spekulasi dan reaksi dari berbagai pihak. Namun, benarkah angka tersebut akurat? Berikut pernyataan resmi dari Pertamina dan Kejaksaan Agung.
Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa hingga kini proses penyelidikan masih berlangsung. Investigasi ini dilakukan juga untuk mengetahui wilayah mana saja yang terdampak akibat distribusi minyak ilegal dalam rentang waktu 2018 hingga 2023 tersebut.
“Proses ini masih berlangsung,” ujar Simon dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kamis (6/3/2025).
Simon menambahkan bahwa Pertamina berkomitmen untuk mendukung penuh penyelidikan ini dan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Hingga saat ini, pihaknya belum dapat memastikan total kerugian yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut.
Menanggapi kasus ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku yang terbukti bersalah.
Mengingat kejahatan ini diduga terjadi dalam jangka waktu yang lama dan bertepatan dengan masa pandemi COVID-19, opsi hukuman mati menjadi salah satu kemungkinan yang dipertimbangkan.
“Dalam kondisi seperti ini, hukuman mati bisa saja diterapkan. Namun, kita harus menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” kata Sanitiar.
Sebelumnya, Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara akibat korupsi di PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mencapai Rp193,7 triliun dalam satu tahun.
“Yang pasti Rp190 triliun itu untuk satu tahun,” ujar Sanitiar dalam pernyataannya pada Selasa (25/2/2025).
Kerugian tersebut berasal dari berbagai pelanggaran, di antaranya:
Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri mencapai mencapai Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sebesar Rp2,7 triliun, kerugian pemberian kompensasi mencapai Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi sebesar sebesar Rp21 triliun.
Total kerugian ini dihitung hanya untuk tahun 2023. Dengan demikian, jika kasus ini terjadi selama beberapa tahun, angkanya tentu bisa jauh lebih besar. Namun, hingga kini, angka Rp980 triliun masih perlu diverifikasi lebih lanjut dalam penyelidikan.
Jika kerugian tersebut benar, maka angka ini setara dengan hampir sepertiga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia, yang tentunya berdampak besar terhadap sektor ekonomi, khususnya industri energi dan subsidi bahan bakar.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan. Langkah-langkah lebih lanjut akan ditentukan setelah perhitungan total kerugian negara benar-benar valid.
Sementara itu, masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait perkembangan kasus ini. (fyi/ian)
