Korupsi Akuisisi ASDP, KPK Siap Tahan Bos PT Jembatan Nusantara

Korupsi Akuisisi ASDP, KPK Siap Tahan Bos PT Jembatan Nusantara

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menahan Bos PT Jembatan Nusantara Group Adjie setelah kondisi kesehatannya membaik. Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.

Penahanan terhadap Adjie sempat ditunda karena yang bersangkutan tengah sakit dan dirawat di RS Polri. “Nanti tunggu sampai sembuh dahulu. Setelah itu, baru dilakukan upaya paksa lagi,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Sabtu (14/6/2025).

Setyo menegaskan, KPK tetap menghormati hak asasi manusia (HAM) sehingga tindakan penahanan tidak bisa dilakukan terhadap tersangka yang sedang sakit. “Sakit itu tidak bisa dipaksakan. Saya dapat laporan yang bersangkutan dibantarkan ke rumah sakit,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK memeriksa Adjie pada Rabu (11/6/2025). Seusai pemeriksaan, penyidik membantarkan penahanan Adjie dan membawanya ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Adjie, ada Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi. Seluruhnya sudah dicegah ke luar negeri.

Tak hanya menetapkan tersangka, KPK juga telah menyita sejumlah aset mewah yang diduga berasal dari hasil korupsi. Di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan, termasuk tiga rumah mewah di kompleks elite Surabaya senilai total Rp 500 miliar.

Selain itu, turut disita uang tunai Rp 200 juta, perhiasan senilai Rp 800 juta, jam tangan mewah bertabur berlian, hingga cincin berlian eksklusif. Total nilai aset yang disita KPK sejauh ini mencapai Rp 1,2 triliun.

“Seluruh aset ini diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan akan dirampas untuk pemulihan kerugian negara,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus korupsi kerja sama dan akuisisi ini mencapai Rp 893 miliar. Jumlah tersebut kemungkinan masih bisa bertambah seiring pendalaman penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran besarnya nilai kerugian negara serta banyaknya aset mewah yang berhasil disita. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan mempercepat proses hukum demi menyelamatkan uang negara.