Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia: Hakim Menyatakan Luhut Terbukti Punya Bisnis Tambang di Papua

7 February 2024, 1:06

TEMPO.CO, Jakarta – Tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyerahkan kontra memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa, 6 Februari 2024.Kuasa hukum Haris-Fatia, Muhammad Al Ayyubi Harahap mengatakan bahwa putusan hakim PN Jakarta Timur sudah sesuai, sekaligus membantah seluruh pembengkokan hukum yang dilakukan jaksa penuntut umum.”Pada intinya kami meluruskan semua pembengkokan hukum yang dilakukan jaksa atas putusan PN Jakarta Timur,” katanya ditemui di PN Jakarta Timur, Selasa, 6 Februari 2024.Menurut dia, putusan hakim yang menyatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terbukti memiliki bisnis tambang di Papua sudah sesuai.”Kedua, ucapan ‘Lord Luhut’ itu bukan suatu penghinaan, karena hakim dan UU ITE menyatakan bahwa bukan suatu penghinaan bilamana itu disematkan kepada pejabat publik,” ujarnya. Jaksa penuntut umum mengklaim jika hakim PN Jakarta Timur salah menerapkan hukum dan mengabaikan fakta-fakta hukum. Salah satu memori kasasi jaksa penuntut umum, kata Ayyubi, menyatakan jika hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi Heidi Melissa Deborah dan Dwi Partono soal perjanjian bisnis antara Toba Group dan West Wits Mining.Tim kuasa hukum Haris-Fatia membantah klaim tersebut. Ayyubi mengatakan bahwa hakim sudah mempertimbangkan seluruh keterangan saksi dan bukti surat secara komprehensif.”Itu sudah dibongkar semuanya. Hingga hakim melihat mana keterangan yang saling bersesuaian, yang kemudian mengarah pada pernyataan Fatia dalam risetnya,” ucap dia.Menurut dia, putusan hakim yang menyatakan Luhut memiliki bisnis pertambangan di Papua juga telah terbukti di persidangan.Iklan

Misalnya, ketika Dwi dalam kesaksiannya yang lain menyebut ada kesepakatan bisnis antara Toba Group dan West Wits Mining. Kemudian dari kesaksian lain Heidi, yang juga menyebut bahwa dalam minutes of meeting itu mengikat para pihak untuk ditindaklanjuti.”Dari dua pernyataan itu kemudian ada dokumennya, baik 2016 maupun 2017, artinya keterangan itu saling berkesesuaian,” ucap Ayyubi.Selain kesaksian itu, ia menyebut jika saksi Heidi dan Dwi tidak konsisten dalam memberikan keterangan. “Jadi tidak bisa jaksa ngotot harus mempertimbangkan saksi Heidi dan Dwi itu, sementara keterangan mereka kontraduktif,” ucapnya.Ayyubi mengungkapkan, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, hakim tidak berkewajiban mempertimbangkan keterangan saksi. “Bahkan sekalipun seratus saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu tidak mengikat hakim untuk menggunakan itu,” katanya. Ia menyatakan bahwa hakim tetap harus melihat keterangan yang saling berkesesuaian dan keterangan mana yang mendukung suatu peristiwa hukum.Ayyubi berharap agar hakim agung di Mahkamah Agung mengikuti langkah yang telah diambil oleh tiga hakim yang memeriksa perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di PN Jakarta Timur. Sebab, katanya, ketiga hakim itu yang mengetahui dinamika persidangan dan melihat bagaimana pembuktian dilakukan. “Kami harap hakim agung juga memutus bebas Haris dan Fatia,” kata dia.Pilihan Editor: Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi