Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

7 February 2024, 0:12

TEMPO.CO, Jakarta – Tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah mengirimkan berkas kontra memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa, 6 Februari 2024. Kontra memori kasasi ini berisi sanggahan atas kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus Lord Luhut.Kuasa hukum Haris-Fatia, Muhammad Al Ayyubi Harahap menyatakan bahwa dokumen kontra memori kasasi itu sudah resmi didaftarkan. Akta penyerahan kontra memori kasasi antara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dibuat terpisah. Kontra memori kasasi Haris Azhar terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor: 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim. Sementara Fatia Maulidiyanti teregister di tempat yang sama dengan Nomor: 03Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.Kontra memori kasasi kedua pegiat HAM itu berjudul “Mendesiminasi Hasil Riset Bukan Kejahatan, Sebaliknya Mempidanakan Diseminasi Hasil Riset adalah Kejahatan”. Ayyubi mengatakan bahwa penyerahan kontra memori kasasi Haris-Fatia ini sebagai perlawanan atas kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum ke Mahkamah Agung (MA). “Kami menggunakan hak kami untuk membantah semua dalil yang disampaikan oleh jaksa dalam memori kasasinya,” ujar dia ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 6 Februari 2024.Menurut dia, isi argumentasi dari memori kasasi jaksa penuntut umum tidak masuk akal. Ayyubi mengungkapkan jika jaksa penuntut umum hanya mencari celah dan pembenaran dari hal-hal yang bisa mereka lakukan.”Harusnya (jaksa penuntut umum) mencari kebenaran, bukan mencari pembenaran,” katanya. Ia menilai jika jaksa penuntut umum seolah gigih ingin mengkriminalisasi dan memidanakan Haris-Fatia.Iklan

Ia menyayangkan sikap jaksa penuntut umum yang mengajukan kasasi ke MA. Menurut dia, jaksa tidak menghormati serta menghargai putusan dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Padahal, katanya, ketiga hakim yang memimpin persidangan Haris Azhar-Fatia Vs Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sudah berpikir progresif.”Hakim (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) sudah mau memasang badan untuk memperbaiki citra dari pengadilan yang sebelumnya dirusak oleh hakim-hakim agung yang terlibat kasus korupsi. Hakim sudah berani mengeluarkan putusan yang intinya menyatakan bahwa kebebasan berpikir tidak boleh dipidanakan,” ucapnya.Haris dan Fatia divonis bebas oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam sidang putusan pada 8 Januari 2024. Sebelumnya, Haris Azhar dituntut oleh jaksa penuntut umum 4 tahun penjara, sedang Fatia 3 tahun 6 bulan.Haris Azhar adalah pendiri Yayasan Lokataru, sedangkan Fatia koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).Keduanya dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan atas konten YouTube Haris Azhar berjudul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA”. Konten berasal dari diskusi siniar oleh Haris-Fatia membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.Pilihan Editor: Jaksa Kasasi Vonis Bebas Kasus Lord Luhut, Haris Azhar: Terlalu Jadi Corong LBP

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi