Surabaya (beritajatim.com) – Budi Pranoto, konsumen apartemen di Surabaya, berhasil memenangkan gugatan atas PT Puncak Dharmahusada (PTPD), perusahaan pemilik apartemen tersebut. Gugatan Budi Pranoto terkait pembatalan pemesanan unit apartemen yang telah dibayarnya sebagian.
Dalam putusan pengadilan, PTPD diwajibkan membayarkan pengembalian uang kepada Budi Pranoto sebesar Rp 145.111.717,-.
Budi Pranoto awalnya telah memenuhi beberapa kali pembayaran sesuai dengan amanat dalam Surat Pesanan, akan tetapi karena kondisi pandemi Covid-19 membuat ekonominya tidak stabil, sehingga ia berniat untuk membatalkan pemesanan unit apartemen tersebut.
PT PD sebenarnya telah setuju terkait pembatalan unit tersebut, namun tidak sepakat masalah jumlah uang pengembalian yang akan diterima Budi Pranoto.
Budi Pranoto kemudian melalui kuasa hukumnya, Julianto Simanjuntak & Rekan, melakukan upaya mediasi di luar pengadilan dengan PT PD, namun selalu menemui jalan buntu.
Buntunya upaya mediasi membuat Budi Pranoto mengajukan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah melalui beberapa kali persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan putusan kemenangan di pihak Budi Pranoto.
PT PD kemudian mengajukan upaya keberatan (setara banding), namun upaya tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.
PT PD juga mengajukan gugatan kepada Budi Pranoto di Pengadilan Pasuruan, namun gugatan tersebut juga ditolak.
Akhirnya, Pengadilan Negeri Surabaya, berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 31/Eks/2022/PN.Sby. jo. 67/Pdt.G.S/2021/PN.Sby. telah memblokir uang tunai sejumlah Rp.145.111.717,- di rekening PT Puncak Dharmahusada.
Uang tersebut nantinya akan diberikan kepada Budi Pranoto untuk memenuhi putusan pengadilan.
Komentar Kuasa Hukum
Hery G Siregar SH, advokat pada Kantor Hukum Julianto Simanjuntak & Rekan, mengatakan bahwa kemenangan ini merupakan bukti bahwa keadilan masih dijamin oleh hukum di Indonesia.
“Kami bersyukur atas kemenangan ini. Ini merupakan bukti bahwa hukum di Indonesia masih melindungi konsumen,” kata Hery.
Hery juga mengimbau kepada konsumen yang mengalami permasalahan serupa untuk tidak ragu untuk menuntut haknya melalui jalur hukum. (ted)