Kompolnas Sebut Polisi Jadi Saksi Sengketa Pilpres Harus Izin Atasan

13 March 2024, 13:13

Jakarta, CNN Indonesia — Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan personel Polri yang dilibatkan sebagai saksi atau memberikan keterangan dalam sidangĀ sengketa Pilpres 2024 harus mendapat izin dari atasan.
Menurut Poengky, ketentuan itu sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Dia pun menyatakan Kompolnas akan mengawasi sengketa Pilpres 2024 bila ada personel Polri yang dilibatkan sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ya, kami akan mengawasi. Jika prosedur kehadiran saksi nantinya dinyatakan sesuai Peraturan MK,” kata Poengky di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (13/3).
Dia mengambil contoh dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua, pada 2016, di mana saksi yang dihadirkan anggota kepolisian.

Namun, keterangan dari kepolisian secara sambungan video konferensi tersebut tidak jadi dilakukan karena mereka tidak mendapat surat izin dari Kapolda Papua selaku pimpinan.
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna kala itu mengatakan anggota kepolisian, Panwas dan sebagainya boleh saja memberikan keterangan pada persidangan dengan syarat harus mendapat izin dari atasan.
Definisi saksi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), dan anggota kepolisian tidak tergolong sebagai saksi. Statusnya sebagai pemberi keterangan semata, karena dalam kontekspidana, polisi bertindak bukan atas dasar perseorangan, namun patuh pada instruksi atasan.

Berdasarkan PMK itu, kata Poengky, maka anggota kepolisian yang dihadirkan baru dapat didengar keterangannya padasidang terbuka untuk umum. Sementara pihak yang dapat menilai keterangan yang bersangkutan adalah MK.
“Kompolnas akan menggunakan putusan MK sebagai kajian untuk melakukan analisa dan membuat rekomendasi,” kata Poengky.
Poengky juga menanggapi pernyataan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang akan membawa sejumlah bukti dan saksi saat melakukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK. Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah seorang kepala kepolisian daerah (Kapolda).
“Kami tidak tahu siapa yang dimaksud, dan apakah yang bersangkutan masih aktif atau sudah purna tugas,” kata Poengky.
Poengky mengatakan netralitas personel Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin Polri Pasal 5 huruf b, serta aturan Kode Etik Polri Pasal 4 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Aturan-aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dijabarkan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor 2407 tentang netralitas Polri, serta aturan-aturan di tingkat satuan kerja dan satuan wilayah.
“Dengan taat dan melaksanakan aturan netralitas Polri sebaik-baiknyamaka nama baik institusi Polri akan semakin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat,” kata Poengky.
Namun, kata dia, jika ada oknum yang coba-coba tidak netral maka selain merusak nama baik Polri, juga akan dikenakan sanksi yang terberat adalah pemecatan. (Antara/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi