Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Komplotan Maling Gondol Emas Lansia Pemilik Warung Kelontong Ngawi 

Komplotan Maling Gondol Emas Lansia Pemilik Warung Kelontong Ngawi 

Ngawi (beritajatim.com) – Komplotan maling menggondol emas dan uang tunai milik lansia pemilik toko kelontong di Desa Tambakromo Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi. Mereka beraksi saat si pemilik warung mandi.

Pemilik warung itu adalah Rohmah (61) warga setempat. Dia mengaku, bahwa tak hanya uang sekitar Rp34 juta di ATM, kalung, gelang, cincin, uang tunai Rp8 juta, dan surat-surat penting. “Saya tahunya ketika ponakan saya suruh beli gas. Saya cari tas saya sudah gak ada,” kata Rohmah.

Dirinya pun langsung melaporkan kejadian itu pada polisi. Pun, saat hendak memblokir ATM, uang di dalam tabungan sudah nyaris tak bersisa. Semua sudah diambil oleh si pelaku. “Di dompetnya itu ada pin ATM juga,” katanya. Pun, dari hasil penelusuran polisi, akhirnya empat orang pelaku pencurian itu kini telah diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, keempatnya ternyata komplotan yang spesialis maling toko kelontong.

Keempat pelaku adalah MSW (44) warga Desa Mulyoagung Kecamatan Sanggahan Kabupaten Tuban, HS (37) wanita asal Kelurahan/Kecamatan Wonkromo Kota Sidoarjo, LAW (42) dan IB (41) warga Kelurahan Karah Kecamatan Jambangan Kota Surabaya.

“Keempat pelaku merupakan komplotan pencuri yang menyasar toko kelontong. Modusnya berpura-pura membeli, kemudian ketika si pemilik lengah, harta benda pemilik toko lamgsung diambil. Yang diambil uang, ponsel, dan kartu ATM,” kata Argowiyono dalam konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Selasa (14/11/2023)

Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 unit ponsel, uang tunai Rp2,57 juta, 11 kartu ATM, buku untuk mengatur langkah pencurian, dan rompi parkir yang digunakan oleh pelaku, perhiasan berupa laling, gelang, anting, dan jam tangan. “Salah satu tersangka kami kenai tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap di hotel kawasan Purworejo,” katanya. Keempatnya dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [fiq/kun]

BACA JUGA: Viral Video Emak-Emak di Ngawi Bawa Poster Gibran di Sekolah TK, Bukan Kampanye Cuma Ngefans