Surabaya (beritajatim.com) – Kabar terbaru menyebutkan bahwa Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) merekomendasikan pemberhentian tetap untuk majelis hakim yang memimpin sidang kasus Ronald Tannur.
Hakim-hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (ketua majelis hakim), Mangapul (hakim anggota), dan Heru Hanindyo (hakim anggota).
Informasi ini diketahui dari sebuah file yang beredar melalui WhatsApp terkait rapat konsultasi antara KY RI dengan Komisi III DPR RI. Dalam file tersebut, disebutkan bahwa KY telah melakukan pengumpulan bukti, analisis laporan, dan pemeriksaan terhadap saksi serta para terlapor.
Menurut hasil investigasi KY, para hakim terlapor dianggap membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang disampaikan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Bahwa Para Terlapor telah membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan Ahli dr. Renny Sumino, Sp.F.M., M.H. dari RSUD Dr. Soetomo yang disampaikan di persidangan serta berbeda juga dengan yang tercantum dalam salinan putusan.
Diduga Hasil Rekomendasi KY Terhadap Terhadap Majelis Halim Yang Pimpin Sidang Ronald Tannur
Perbedaan ini ditemukan baik dalam pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan maupun dalam penyebab kematian korban, Dini Sera Afrianti. Dalam persidangan, disebutkan penyebab kematian berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan ahli dari RSUD Dr. Soetomo.
Selain itu, KY juga menemukan bahwa para hakim tidak mempertimbangkan bukti berupa rekaman CCTV dari area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh Penuntut Umum. Namun, bukti CCTV ini justru muncul dalam pertimbangan hukum para terlapor.
Mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, KY menilai bahwa keputusan yang sah dan memiliki kekuatan hukum adalah keputusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Sayangnya, KY menemukan fakta bahwa beberapa pertimbangan hukum yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum justru tidak muncul dalam salinan putusan.
Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut, KY memutuskan bahwa tindakan para terlapor termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Oleh karena itu, KY merekomendasikan sanksi berat berupa “Pemberhentian Tetap Dengan Hak Pensiun” dan mengusulkan agar para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim.
Dizar Al Farizi, Ketua KY Jatim sekaligus koordinator penghubung KY Jatim, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima hasil rekomendasi resmi dari KY. “Memang rekomendasi dari KY diputuskan hari ini, namun saya belum menerima hasil rekomendasi tersebut,” ujarnya pada Senin (26/8/2024).
Sementara itu, Prof. Mukti, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi sekaligus juru bicara KY, belum memberikan tanggapan terkait kabar ini saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. [uci/ted]
