Komisi XI Dorong Penegakkan Hukum Kasus LPEI

19 March 2024, 17:26

Kapal pengangkut peti kemas hendak bersandar di di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (6/11).(MI/USMAN ISKANDAR)

KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan dukungan kepada pemerintah dan Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan kecurangan (fraud) pemanfaatan fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penegakan hukum diperlukan agar permasalahan dapat segera diselesaikan dan tak berlarut berkepanjangan.
“Kami mendukung proses penegakan hukum yang tengah ditempuh supaya kasus ini segera terselesaikan,” ujar Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin saat dihubungi, Selasa (19/3).
Dia mengatakan, dugaan fraud tak lepas dari lemahnya tata kelola dan integrtias dalam penyaluran pembiayaan ekspor di LPEI. Kredit macet (non performing loan/NPL) perusahaan terekam mengalami lonjakan signifikan menjadi 22,9% di 2019.
Baca juga : Dugaan Fraud Fasilitas Kredit LPEI Cederai Eksportir Lain
Tingginya angka NPL itu, kata Puteri, membuat LPEI mengalami kerugian hingga Rp4,7 triliun pada 2019 lalu. Karenanya, dugaan fraud yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Jaksa Agung harus segera dituntaskan.
Setidaknya, dari laporan Menkeu terhadap Jaksa Agung, diduga terjadi fraud atas fasilitas kredit LPEI yang dilakukan oleh empat perusahaan. Nilai fraud ditaksir berkisar Rp2,5 triliun. Puteri menambahkan, sengkarut di LPEI juga telah menjadi perhatian di komisi keuangan sejak beberapa waktu terakhir.
“Lantaran, sejak tahun 2021, Kejagung juga sudah menetapkan sejumlah tersangka yang terlibat pada kasus tersebut. Karenanya, kami berharap laporan ini bisa segera diusut secara tuntas supaya pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran bisa ditindak tegas,” jelas Puteri. Baca juga : Gandeng Pemprov Jatim, LPEI Bentuk Tiga Klaster Desa Devisa Baru
Lebih lanjut, dia mengatakan, Komisi XI juga telah meminta agar dilakukan rapat khusus dengan kemenkeu untuk membahas permasalahan LPEI. Rencananya rapat itu bakal dilakukan pada masa persidangan DPR kali ini.
Pengawasan terhadap LPEI, lanjut Puteri, sudah semestinya dilakukan oleh Komisi XI DPR sebagai mitra kerja. Itu menjadi krusial terutama menyangkut strategi penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan LPEI. “Kami terus tekankan agar LPEI dapat memperbaiki tata kelola penyaluran pembiayaan ekspor agar semakin pruden dan objektif,” tutur Puteri.
“Kami juga ingatkan agar LPEI memperkuat upaya mitigasi risiko supaya kejadian tidak berulang. Sebab tidak hanya negara yang telah dirugikan, tapi juga kesempatan para eksportir kita yang memerlukan pendanaan juga jadi terhambat,” sambungnya.
Terlebih, kata Puteri, LPEI didirikan sebagai pendorong pembiayaan ekspor nasional. Karenanya, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pembiayaan menjadi sangat penting untuk dijaga dan dipertanggungjawabkan kepada publik. (Z-6)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi