Komisi II DPR Tepis Isu Pembahasan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ Demi Untungkan Gibran

10 March 2024, 21:14

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia(Medcom / Fachri Audhia Hafiez)

KETUA Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menepis keberadaan Pasal 55 Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tentang posisi wakil presiden (wapres) Dewan Kawasan untuk mengkoordinasi tata ruang dan pembangunan kawasan aglomerasi sudah direncanakan sejak lama. Hal ini menjawab isu bahwa beleid itu untuk memberikan kewenangan lebih kepada Gibran Rakabuming Raka nantinya.
“Konsepnya sudah didiskusikan setahun yang lalu, tidak ada urusannya dengan waktu itu enggak tahu kita calon presidennya siapa dan calon wakil presidennya siapa, jadi tolong ini diluruskan, konsep ini konsep lama,” kata Doli di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu malam, (10/3). 
Doli mengatakan aturan tersebut menggunakan instrumen seperti enam provinsi baru hasil pemekaran di Papua. Wapres Ma’ruf Amin ditunjuk Ketua Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau disebut Badan Pengarah Papua (BPP) untuk menangani provinsi yang belum ada kepala daerahnya tersebut.

Baca juga : Pasal 55 RUU DKJ: Diduga Sarat Kepentingan, Berikan Kekuasaan pada Gibran Rakabuming Raka
“Kan sekarang Pak Ma’ruf Amin itu ketua dewan pengarah soal Papua itu, ya sama aja,” ucap Doli.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan untuk menangani provinsi dengan berbagai permasalahannya memerlukan lintas menteri koordinator (menko). Doli mengatakan hanya wapres atau presiden yang punya kapasitas mengarahkan.
“Tidak cukup satu menko menangani masalah seperti aglomerasi sekitar Jakarta, makanya pilihannya presiden atau wakil presiden. Nah karena ini sifatnya koordinatif cuma beberapa daerah, presiden kan koordinasinya seluruh Indonesia, makanya diangkat oleh wakil presiden,” kata Doli.
Baca juga : Posisi Wapres Jadi Dewan Aglomerasi di RUU DKJ Dipertanyakan
Sebelumnya, keberadaan Pasal 55 RUU DKJ tentang posisi wapres Dewan Kawasan untuk mengkoordinasi tata ruang dan pembangunan kawasan aglomerasi dinilai sarat kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yakni, untuk memberikan kuasa kepada putranya, Gibran Rakabuming Raka, jika terpilih jadi wapres.
“Ini upaya Jokowi memberikan kekuasaan pada Gibran,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah Putra saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 10 Maret 2024.
Untuk diketahui, pada Pasal 55 RUU DKJ disebutkan bahwa untuk mengkoordinasikan tata ruang dan rencana Pembangunan kawasan aglomerasi akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi. Dewan ini akan dipimpin oleh wapres.
Wapres akan memiliki fungsi strategis berupa mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang pada kawasan aglomerasi. (Z-8)
 

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi