Komisi II Bakal Tanya KPU Masalah Sirekap Termasuk Potensi Hak Angket

12 March 2024, 23:31

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Dok. Fraksi PANKomisi II DPR RI diagendakan akan menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU RI. Rapat semula dijadwalkan pada Kamis (14/3).Akan tetapi karena KPU masih menggelar rekapitulasi nasional, mereka meminta agar rapat ditunda hingga 20 Maret atau ketika mereka merampungkan rekapitulasi dan mengumumkan siapa pemenang Pilpres 2024.Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, fokus utama dalam rapat bersama KPU dan Bawaslu ini yakni membahas evaluasi Pemilu dan Pilpres 2024.”Kita sudah mengagendakan rapat itu adalah evaluasi tahapan pemilu 2024,” kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (12/3).Politikus PAN ini menjelaskan, seluruh tahapan Pemilu dan Pilpres 2024 bakal mereka tanya. Termasuk termasuk rekapitulasi hingga masalah Sirekap yang menuai banyak sorotan karena ragam masalah.”Tahapan itu kan banyak rekapitulasi, manual semua persoalan akan muncul. Enggak bisa di batasi anggota dewan tentang hal apa saja apakah ada suara-suara tentang mark up suara, penggelembungan suara, kenapa Sirekap di hentikan yang sudah menelan biaya Rp 30 M,” jelas Guspardi.”Apa gunanya dianggarkan kalau tidak berdaya? Artinya kan KPU tidak mampu memanage rekapitulasi tapi tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal ini kan tentu itu ujungnya,” tambah dia.Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri) dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar (kanan) saat mengikuti rapat konsultasi dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9). Foto: ANTARA FOTOTidak Tutup Kemungkinan Disinggung Hak AngketGuspardi menambahkan, dalam dinamika rapat, juga tidak menutup kemungkinan akan merembet hingga hak angket. Namun, ia menjelaskan, proses pengajuan hak angket cukup panjang.”Persoalan hak angket dengan RDP ranahnya berbeda tidak ada kaitan antara rapat kerja dengan hak angket, kalau hak angket itu adalah hak konstitusional pribadi dari masing-masing anggota dewan,” kata Guspardi.”Untuk bisa hak angket ada mekanisme yang di atur dalam tata tertib minimal 25 orang yang mengajukan dan minimal terdiri lebih dari satu fraksi,” jelas dia.”Jadi tidak ada kaitan itu antara itu (rapat dengan angket) itu merupakan ranah politis yang bukan daripada alat kelengkapan,” tutur dia.Anggota Komisi II DPR F-PAN Guspardi Gaus. Foto: Instagram/@guspardi.gausGuspardi tidak mempermasalahkan jika ada anggota dari Komisi II yang kelak dalam rapat bersama KPU menyinggung hak angket. Ia menyebut, angket merupakan hak dari anggota dewan.”Anggota dewan berhak untuk menyampaikan apa saja tapi tidak berpengaruh apa-ap. Sama aja dengan paripurna kemarin kan ada beberapa orang dari berbagai fraksi mendengungkan hak angket itu, kan tidak berpengaruh apa-apa terhadap proses penyelenggaraan hak angket,” kata Guspardi.”Proses hak angket itu adalah hak pribadi dari masing-masing anggota dewan jadi misalnya, saya kalau misalkan mau hak angket saya kumpulkan daftar orang yang mau hak angket kemudian didatangi beberapa orang siapa yang mau siapa yang tidak lengkap 25 orang minimal 2 fraksi sudah oke mekanismenya,” ucap Guspardi.”Jadi bukan berarti harus di putuskan oleh rapat kelengkapan anggota dewan tidak ada kaitannya dengan itu. Jika ada suara di dalam itu sama dengan paripurna kemarin dia enggak ada masalah enggak ada persoalan itu,” tutup dia.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi