Komdigi Minta Meta-TikTok Cs Terapkan Fitur Ramah Anak, PP Tunas Berlaku Full 2026

Komdigi Minta Meta-TikTok Cs Terapkan Fitur Ramah Anak, PP Tunas Berlaku Full 2026

Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta kepada platform digital untuk segera menerapkan teknologi yang mendukung terciptanya ruang digital yang aman. 

Dia mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) rencananya akan berlaku penuh pada tahun depan. 

Dia mengatakan saat ini regulasi sudah diterbitkan, namun pelaksanaannya masih menunggu kesiapan teknologi dari para platform digital.

“Kami menunggu para platform untuk menyiapkan teknologinya. Mudah-mudahan di tahun depan ini sudah bisa betul-betul diterapkan,” kata Meutya usai acara Anugerah Jurnalistik Komdigi pada Rabu (19/11/2025). 

PP TUNAS mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menyediakan teknologi dan fitur aman bagi anak, termasuk verifikasi usia, kontrol orang tua, serta edukasi keamanan digital.

Meutya mengatakan regulasi ini diterbitkan pada Maret 2025 dan lahir dari kesadaran bahwa paparan media sosial, termasuk gim dengan fitur komunikasi, dapat berdampak buruk bagi anak.

Karena itu, pemerintah menilai penundaan akses anak usia 13–18 tahun masuk platform digital perlu diterapkan. Meutya menambahkan ancaman di ruang digital bersifat sama dengan dunia fisik, mulai terorisme hingga perjudian dan narkoba.

“Karena itu sekali lagi kenapa pemerintah merasa perlu mengatur atau menunda akses anak masuk ke dalam platform-platform digital,” katanya. 

Meski demikian, dia mengakui implementasi PP TUNAS memiliki tantangan, antara lain tingginya tingkat adiksi digital dan resistensi dari platform besar yang harus mengubah cara mereka memfasilitasi akses pengguna anak. Namun, dia meyakini perusahaan teknologi akan mematuhi regulasi Indonesia.

“Tapi kami selalu meyakini Insya Allah mereka semua mau dan akan mematuhi aturan di Indonesia. Jadi mohon dukungan untuk semuanya,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Pemerintah menegaskan PP TUNAS dirancang sebagai model tata kelola perlindungan anak di ruang digital yang dapat menjadi acuan global.

Dalam aturan tersebut, seluruh PSE diwajibkan mengambil langkah aktif melindungi anak, mulai dari menyaring konten berbahaya, menyediakan fitur pelaporan yang mudah diakses pengguna, hingga menjamin proses penanganan laporan secara cepat dan transparan. Selain itu, platform digital juga harus menerapkan verifikasi usia serta pembatasan akses agar anak tidak terpapar konten negatif.

Pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemblokiran bagi platform yang tidak patuh. Menurut data terbaru, 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun yang menguatkan urgensi implementasi PP TUNAS secara penuh.