Komdigi Blokir Grok AI, Minta Platform X Milik Elon Musk Klafirikasi

Komdigi Blokir Grok AI, Minta Platform X Milik Elon Musk Klafirikasi

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus akses sementara terhadap aplikasi kecerdasan artifisial (AI) Grok AI di platform X milik Elon Musk.

Langkah ini diambil sebagai respons atas potensi penyalahgunaan teknologi tersebut untuk memproduksi konten pornografi palsu atau deepfake.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan bahwa pemutusan akses ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak, dari risiko paparan konten negatif yang dihasilkan oleh AI.

“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual, nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (10/1/2026).

Selain pemutusan akses, Kementerian Komdigi juga telah melayangkan permintaan resmi kepada Platform X (sebelumnya Twitter) untuk memberikan klarifikasi. 

Dalam laporannya, pemerintah RI meminta pengelola platform X untuk segera hadir dan menjelaskan mitigasi dampak negatif dari penggunaan fitur Grok di ekosistem mereka.

Adapun secara regulasi, tindakan tegas pemutusan akses ini didasarkan pada kewenangan kementerian yang tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Berdasarkan Pasal 9 regulasi tersebut, setiap PSE memiliki kewajiban hukum untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, maupun menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Pasal 9 mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang,” pungkas Meutya.