Komdigi Blokir 2,45 Juta Situs Judi Online, Nilai Transaksi Turun 56%

Komdigi Blokir 2,45 Juta Situs Judi Online, Nilai Transaksi Turun 56%

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir 2,45 juta situs judi online (judol) selama periode Oktober 2024 hingga 2 November 2025. Sejalan dengan langkah tersebut, transaksi judi online mengalami penurunan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan Komdigi terus melakukan pengawasan dan sigap memblokir konten ataupun situs terkait judi online. Pemerintah juga memblokir sejumlah file sharing yang terindikasi kuat terkait judi online di semua platform digital.

“Total situs dan juga konten diblokir adalah 2.458.934, dengan jumlah situs 2.166 sekian-sekian juta, namun juga ada di file sharing,” kata Meutya dikutip dari Antara, Kamis (13/11/2025).

Meutya mengatakan pemerintah menemukan lebih dari 123.000 konten file sharing di berbagai platform media sosial yang telah diblokir. Meta menjadi platform dengan konten file sharing terbanyak dengan 106.000 file, sementara Google dan Youtube ada lebih dari 41.000, platform X.com ada lebih dari 18.600, Telegram 1.942, TikTok 1.138, LINE 14 dan Appstore 3.

Menurutnya, meski Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa angka transaksi judi online (judol) turun 57% dibanding tahun sebelumnya, tetapi pemberantasan terhadap judi online tidak akan berhenti. Pemerintah mendorong penguatan kolaborasi dari semua pihak untuk menekan masalah krusial ini.

Berdasarkan data yang dimiliki PPATK dalam periode November 2025, 23.604 rekening yang terafiliasi dengan judol sudah dilaporkan Komdigi kepada PPATK untuk segera ditangani. Pihak Komdigi juga terus berupaya menurunkan (take down) situs-situs judol.

“Kita memahami bukan hanya akses, tapi juga rekening itu menjadi lehernya, dari perilaku-perilaku kejahatan di internet, khusus video online,” ujar dia.

Meutya menekankan sebagai bentuk upaya nyata, kedua pihak sepakat untuk berbicara dengan mitra-mitra mancanegara untuk mengatasi kasus judol.

“Pak Presiden (Prabowo) dalam forum APEC sudsh mengatakan bahwa judi online adalah kejahatan terorganisir lintas negara. Artinya tidak cukup, tadi kita berbicara dengan pemerintahan atau lembaga-lembaga di dalam negeri, tapi juga kita harus mengajak mitra-mitra kami di luar negeri untuk membantu Indonesia terus memerangi judi online sampai serendah-rendahnya,” ujarnya

PPATK melaporkan angka transaksi judi online (judol) di sepanjang tahun 2025 mencapai Rp155 triliun atau turun 57% dibanding tahun sebelumnya yang menyentuh Rp359 triliun.

Penurunan transaksi itu diyakini berpengaruh terhadap penurunan deposit yang terkait dengan judol. Pada tahun 2024, total jumlah deposit para pemain judol menyentuh angka Rp51 triliun. Namun, di tahun ini hanya mencapai Rp24,9 triliun atau turun lebih dari 45%.

Selain pemblokiran situs, dia menyatakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital turut melakukan pemblokiran rekening-rekening yang terafiliasi dengan judol.

Adapun data lain yang dia paparkan yakni 80 persen pemain judol merupakan masyarakat dengan penghasilan Rp5 juta ke bawah per bulannya. Dibandingkan tahun 2024, jumlah pemain dengan kategori penghasilan rendah sudah berkurang 67,92 persen. Sementara secara keseluruhan, jumlah pemain judi online per hari ini sudah berkurang 68,32 persen dibandingkan dengan tahun lalu.