Surabaya (beritajatim.com) – Moch Busro diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus pencurian uang kuno milik seorang kolektor, Budi Setiawan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Selo Handoko mendakwa Busro melakukan tindak pidana pencurian secara berkelanjutan karena aksinya dilakukan berulang kali hingga menyebabkan kerugian miliaran rupiah.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, JPU mengungkapkan Busro beraksi sejak 2 September 2024 hingga 9 Juni 2025. Korban, Budi Setiawan, kehilangan koleksi uang kuno yang disimpan di rumahnya di Jalan Bawean, Surabaya.
Modus yang dilakukan Busro terbilang lihai. Ia kerap berpura-pura membantu urusan administratif korban, seperti tanda tangan cek, perpanjangan buku tabungan, hingga pengurusan STNK. Saat rumah dalam keadaan sepi, Busro menyelinap ke ruang tamu dan menguras isi kardus berisi uang kuno yang diletakkan di atas rak lemari tanpa pengaman.
Yang mengejutkan, pencurian ini dilakukan sedikitnya 57 kali dalam kurun waktu setahun lebih. Barang yang diambil bukan sembarangan, mulai dari koin dollar Australia, euro, ringgit Malaysia, yen Jepang, hingga lembaran uang langka bergambar Soekarno dan Suharto. Jumlahnya mencapai ribuan keping dan lembar.
Lebih jauh, hasil curian itu dijual kepada Sinchan Collection milik Moh. Iksan. Transaksi dilakukan di warung kopi kawasan Jalan Nias dan Jalan Pandegiling, Surabaya. Uang hasil penjualan dipakai Busro untuk membeli mobil Grand Livina Xgear, motor Honda Beat Street, perhiasan emas, serta berlibur bersama keluarga.
“Akibat perbuatan terdakwa, saksi Budi Setiawan mengalami kerugian sekitar Rp1,47 miliar,” tegas JPU Rocky Selo Handoko.
Atas tindakannya, Busro didakwa melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian berlanjut. [uci/beq]
