Kode-kode dalam Kasus Dugaan Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan

12 July 2023, 20:00

Jakarta, CNN Indonesia — Sejumlah kode-kode digunakan dalamĀ kasus dugaan suap pengurusan perkara diĀ Mahkamah Agung (MA) yang turut menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Kode itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjelaskan konstruksi perkara dalam konferensi pers penahanan Hasbi di Gedung Juang KPK, Rabu (12/7).
Firli menjelaskan kasus ini bermula dari laporan pidana dan gugatan perdata yang diajukan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Heryanto merasa belum puas atas putusan PN Semarang yang membebaskan seorang terdakwa bernama Budiman Gandi Suparman. Lalu, Heryanto meminta kuasa hukumnya, Theodorus Yosep Parera untuk mengawal proses kasasi di MA.

Heryanto yang sudah mengenal tersangka Dadan Tri Yudianto, kemudian aktif berkomunikasi untuk memastikan kuasa hukumnya selalu mengawal proses kasasi yang ditempuh.
“Ada kesepakatan antara HT dengan DTY, yang berikutnya DTY juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan ‘suntikan dana’,” ungkap Firli.
“Dari beberapa komunikasi antara HT (Heryanto) dan TYP (Theodorus Yosep Parera), terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi jaksa dikabulkan menggunakan istilah ‘jalur atas dan jalur bawah’,” sambung Firli.
Kode itu, jelas Firli, disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA, salah satunya Hasbi Hasan.
Komunikasi telepon dengan Hasbi
Tak berselang lama, Heryanto berinisiatif mempertemukan Dadan dengan Theodorus selaku kuasa hukumnya.
Pertemuan yang terjadi di kantor milik Theodorus di Rumah Pancasila Semarang, Kota Semarang itu dihadiri Heryanto, Dadan, dan Theodorus.
Firli menyebut pertemuan itu merupakan tanda keseriusan Dadan dalam mengawal proses kasasi ini.
Tak hanya itu, terdapat pula komunikasi telepon antara Dadan dan Hasbi yang turut disaksikan Heryanto dan Theodorus.
Komunikasi itu bertujuan meminta Hasbi ikut mengurus kasasi tersebut dengan disertai pemberian sejumlah uang.
“Dalam komunikasi itu, HH sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT,” kata Firli.
Karena ‘pengawalan’ dari Hasbi dan Dadan, terdakwa Budiman Gandi Suparman pun dinyatakan bersalah dan dipidana selama lima tahun penjara. Hal itu sesuai dengan pidana yang diinginkan Heryanto.
Hasbi diduga terima Rp3 miliar
Lalu, terdapat tujuh kali transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto kepada Dadan pada periode Maret 2022 hingga September 2022. Jumlah uang yang ditransfer sekitar Rp11,2 miliar.
“Dari uang Rp11,2 Miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 Miliar,” jelas Firli.
Firli juga menyebut pihaknya telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Lembaga Antirasuah telah resmi menahan Hasbi Hasan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Juli hingga hingga 31 Juli mendatang.
Hasbi ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (pop/isn)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi