KKP Klaim Penerapan Sanksi Administratif Tingkatkan Efek Jera

25 February 2024, 18:05

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa penerapan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran telah membawa dampak positif dalam pemulihan ekosistem serta meningkatkan efek jera. Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyatakan bahwa sanksi administratif menitikberatkan pada perbaikan atas kerusakan yang disebabkan oleh pemilik usaha.“Sebab kerusakan akibat pelanggaran dapat dipulihkan kembali melalui sanksi administratif yang dikenakan,” ujar Ipung, dalam pernyataan resminya pada Sabtu, 24 Februari 2024.Menurut Ipunk, prinsip ultimum remedium yang diterapkan melalui sanksi administratif memiliki efek yang signifikan dalam menghadirkan keadilan restoratif. Dalam prinsip ini, sanksi pidana hanya menjadi opsi terakhir setelah sanksi administratif dan sanksi perdata dianggap tidak mencukupi untuk mencapai keadilan dalam menyelesaikan kasus di sektor kelautan dan perikanan.Senada dengan Ipung, Suharta, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, menambahkan bahwa penerapan sanksi pidana seringkali menemui kendala dalam menjerat korporasi karena yang umumnya tertangkap adalah pelaku lapangan bukan pemilik usaha. Sementara, dalam penerapan sanksi administratif, pemilik usaha menjadi sasaran utama.“Selain itu, dari pengenaan sanksi administratif berupa denda yang langsung dikenakan kepada pelaku usaha diharapkan lebih mendatangkan keadilan dan efek jera,” ujar Suharta.Pada tahun 2023, dilaporkan bahwa terdapat 1.177 kasus di sektor kelautan dan perikanan yang dikenai sanksi administratif dan 56 kasus dikenai sanksi pidana. Jenis pelanggaran yang sering kali dikenai sanksi administratif meliputi ketidakpatuhan terhadap perizinan usaha, bongkar muat di pelabuhan yang tidak sesuai, pelanggaran terhadap Daerah Penangkapan Ikan (DPI), Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP), serta masalah perizinan usaha dan impor komoditas perikanan.Iklan

Pemberian sanksi administratif dilakukan oleh pihak berwenang seperti menteri, gubernur, dan bupati serta wali kota. Menteri dapat mendelegasikan wewenangnya kepada Direktur Jenderal, sedangkan pemerintah daerah dapat mendelegasikan wewenangnya kepada kepala dinas setempat. Dengan demikian, penerapan sanksi administratif diharapkan dapat memberikan efek yang lebih signifikan dalam menegakkan aturan dan melindungi ekosistem kelautan serta perikanan.Sebelumnya, pemerintah telah mengatur kebijakan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan. Beleid tersebut mengatur tentang ketentuan umum, jenis pelanggaran dan sanksi administratif, tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif, kewenangan pengenaan sanksi administratif, banding administratif, serta pelaporan.Pilihan Editor: Basuki Hadimuljono Dikabarkan Tak Masuk Kabinet Prabowo, Pengamat Ungkap Kriteria Menteri PUPR Berikutnya

Partai

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi