Kesepakatan Dagang AS – Indonesia Alot, Pengamat Soroti Isu Kedaulatan Data

Kesepakatan Dagang AS – Indonesia Alot, Pengamat Soroti Isu Kedaulatan Data

Bisnis.com, JAKARTA— Kesepakatan tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) berjalan alot. Sejumlah komitmen masih dibahas sementara, termasuk terkait perdagangan digital yang dinilai berbenturan dengan kedaulatan data.

Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menilai sikap AS tersebut muncul karena Indonesia dianggap enggan menerapkan langkah konkret untuk memfasilitasi alur data lintas batas yang bebas hambatan. 

Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan visi AS terkait perdagangan terbuka.

“Saya melihat hal ini terkait erat dengan aturan data localization Indonesia, yang mewajibkan penyimpanan data sensitif secara lokal, regulasi PSE [Penyelenggara Sistem Elektronik] yang memaksa platform asing mendaftar dan mematuhi standar lokal,” kata Heru kepada Bisnis pada Kamis (11/12/2025).

Heru menegaskan sebagai negara berdaulat, Indonesia harus tegas mempertahankan regulasi yang sudah diatur dalam undang-undang, termasuk soal pelindungan data pribadi. Ia menyebut data masyarakat Indonesia tidak dapat ditransfer ke negara lain tanpa persetujuan pemiliknya.

“Begitu juga dengan PSE yang aturannya kan sangat rendah, hanya mendaftar. Masak begitu saja tidak mau,” imbuhnya.

Menurut Heru, kondisi ini menimbulkan ironi karena banyak negara lain yang tidak dibebani komitmen tambahan justru dikenakan bea masuk yang sama atau lebih rendah dibandingkan Indonesia. Ia menilai standar yang diminta AS seperti penghapusan hambatan non-tarif dan komitmen terhadap perdagangan digital bebas sulit dipenuhi karena bertentangan dengan visi kedaulatan digital Indonesia yang menekankan kontrol nasional atas data demi melindungi ekonomi dan keamanan negara.

Dia menambahkan, dorongan AS agar alur data lintas batas dilakukan tanpa restriksi, termasuk pengakuan atas kecukupan yurisdiksi data AS, berbenturan dengan kebijakan Indonesia seperti data localization dan PSE yang dirancang untuk mencegah dominasi asing serta memastikan data tetap berada di wilayah nasional.

“Kalau melihat undang-undang pelindungan data pribadi, memberikan negara lain kebebasan mengakses data pribadi dari Indonesia, bisa mengancaman kedaulatan, karena memungkinkan alur data bebas yang berpotensi mengeksploitasi sumber daya digital lokal tanpa resiprokal,” katanya.

Heru juga menilai mundurnya Indonesia dari komitmen perdagangan digital dapat berdampak ganda. Bagi perusahaan teknologi global seperti Google dan Amazon, kebijakan tersebut berarti hambatan tetap ada sehingga meningkatkan biaya kepatuhan, membatasi ekspansi, dan memperlambat inovasi lintas negara.

“Bagi pemain lokal, startup lokal mendapat manfaat proteksi, dengan ruang lebih besar untuk berkembang tanpa kompetisi ketat, mendukung ekosistem digital nasional dan menciptakan lapangan kerja,” katanya.

Ilustrasi konektivitas data

Di sisi lain, Ekonom Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai Indonesia perlu mempertahankan standar tinggi dalam pelindungan data masyarakat, termasuk dalam isu transfer data dan kewajiban data localization.

Menurutnya, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah mengatur bahwa Indonesia tidak boleh mentransfer data ke negara dengan standar pelindungan data yang lebih buruk.

“Amerika Serikat dengan berbagai kasus data breach nampaknya mempunyai perlindungan data pribadi yang buruk,” kata dia kepada Bisnis pada Kamis (11/12/2025).

Dia menambahkan ketentuan transfer data pribadi tidak dilakukan dalam skema hubungan G2G. Karena itu, pihak AS tidak dapat memaksakan Indonesia untuk mentransfer data ke wilayahnya. Pemerintah, tegasnya, wajib menjaga pelindungan data pribadi masyarakat tanpa kompromi.

“Termasuk jika dimasukan dalam perundingan dagang Indonesia-AS. Indonesia harus mempunyai kekuatan yang berimbang dalam bernegosiasi dengan AS,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, kesepakatan tarif dagang kedua negara terancam gagal setelah pejabat Washington semakin frustrasi karena Indonesia dinilai mundur dari sejumlah komitmen yang telah disepakati pada Juli 2025.

“Mereka mengingkari apa yang sudah kami sepakati pada bulan Juli,” kata seorang pejabat AS yang enggan disebutkan identitasnya, dikutip dari Reuters, Rabu (10/12/2025).

Pejabat itu mengatakan perwakilan Indonesia telah menyampaikan kepada USTR Jamieson Greer bahwa Indonesia tidak dapat menyetujui sebagian komitmen mengikat dalam perjanjian tersebut. Hal ini mengonfirmasi laporan awal Financial Times (FT).

Sumber FT menyebut Indonesia bukan hanya memperlambat implementasi kesepakatan, tetapi secara terang-terangan menyatakan tidak dapat memenuhi komitmen sebelumnya dan ingin menegosiasikannya ulang agar tidak mengikat.

“Situasi ini sangat bermasalah dan tidak diterima dengan baik oleh Amerika Serikat. Indonesia berisiko kehilangan kesepakatan tersebut,” ujarnya.

AS menilai Indonesia mundur dari komitmen penghapusan hambatan non-tarif atas ekspor industri dan pertanian AS, serta langkah konkret di sektor perdagangan digital. USTR meyakini Presiden Prabowo Subianto dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah menyepakati kesepakatan tersebut, namun kini dinilai menahan implementasi karena pertimbangan politik domestik.

Hingga kini, kantor Presiden Prabowo dan Menko Airlangga belum memberikan tanggapan. USTR juga menolak berkomentar. Greer dijadwalkan berbicara dengan Airlangga pekan ini untuk menjembatani perbedaan pandangan kedua pihak.

Kesepakatan ini merupakan respons Washington terhadap pengiriman surat kepada lebih dari 20 mitra dagang berisi ancaman tarif jika tidak mencapai kesepakatan sebelum 1 Agustus. Dalam surat kepada Indonesia, AS sempat mengancam tarif sebesar 32% sebelum akhirnya disepakati turun menjadi 19%.

Indonesia juga menyetujui penghapusan sejumlah hambatan non-tarif, termasuk aturan ketat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dinilai menghambat investasi perusahaan AS. Namun pelaku usaha domestik memperingatkan pelonggaran TKDN dapat menekan daya saing nasional.

Apple termasuk perusahaan yang terdampak aturan tersebut. Indonesia sempat melarang penjualan iPhone 16 karena tidak memenuhi ketentuan TKDN 40%, sebelum akhirnya mencabut larangan setelah Apple menyetujui rencana investasi untuk produksi komponen di Indonesia.

Kesepakatan dagang ini juga menghadapi hambatan lain. Indonesia sebelumnya menolak klausul yang dianggap koersif karena memungkinkan pembatalan perjanjian jika salah satu pihak menandatangani kesepakatan lain yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan AS. Malaysia dan Kamboja telah menyetujui klausul tersebut sebagai bagian dari upaya AS menahan pengaruh China di Asia Tenggara.