Kepala Otorita IKN Luruskan Skema Jual Beli Tanah Di IKN, Ini Faktanya

14 March 2024, 20:45

Jakarta, CNBC Indonesia – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono meluruskan pernyataan pembelian lahan di IKN. Menurutnya transaksi jual beli tanah yang dimaksud dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).
“Yang disebut di jual itu adalah misalnya Hak Guna Bangunan di atas HPL, tapi nanti mungkin untuk strata untuk bangunan tower nanti kita bisa, sesuai peraturan perundangan kita bisa sampaikan sebagai hak milik ya,” kata Bambang di Grand Ball Room Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Namun ia tidak menampik ada beberapa kawasan yang tanahnya dimiliki secara pribadi, meski ia belum bisa membeberkan pada kawasan mana. “Ada kasus-kasus dimana kita bisa menjual. Kita harus pilah-pilah tidak semua tanah bisa di jual langsung, dalam arti pengalihan hak milik,” kata Bambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adalah saya masa hapal itu kan kawasannya besar sekali dari KIPP segala macem itu ada daerah-daerah yang bisa dimiliki nantinya karena itu sudah ada dalam aset penguasaan kita, HPL atau ADP (Aset Dalam Penguasaan). Tapi mungkin untuk yg HPL itu HGB di atas HPL ataupun hak pakai di atas HPL sesuai aturan,” terangnya.
Terpisah Deputi bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono mengatakan dalam kepemilikan tanah yang disampaikan Kementerian ATR/BPN, Otorita IKN memiliki 34 ribu hektare tanah dalam bentuk HPL. Nantinya Investor akan bisa membeli tanah itu dalam bentuk hak pengelolaan.
“Hak pengelolaan skemanya ini, kalau dj bilang transaksi atau jual beli nanti HGB atau HGU di atas HPL,” terangnya.

Namun Agung mencontohkan untuk perumahan dan apartemen hingga tingkat konsumen nantinya dimungkinkan untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik.
“SHM nanti di mungkinkan, ini kan baru tanahnya. Nanti misalnya SHM mau di bangunan hunian, perumahan itu nanti ada tahapannya tapi sekarang sama investornya HGB,” jelas Agung.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan. mengizinkan pembelian lahan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, asalkan tidak melanggar aturan. Nantinya harga tanah akan ditentukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Hal ini diungkapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono usai Rapat Terbatas terkait percepatan penyediaan lahan untuk investasi di IKN, di Istana Negara, Rabu (13/3/2024).
Basuki menjelaskan mendapatkan arahan dari Presiden Jokowi agar segera menetapkan status lahan bagi investor. Sehingga dalam rapat disepakati agar lahan di IKN bisa dibeli.
“Kemudian juga tadi sarannya dari bapak Menteri Investasi, yang juga disepakati oleh bapak presiden (di) beli. Jadi tanahnya dijual harganya ditetapkan oleh otorita asal tidak melanggar aturan. Itu juga kalimatnya beliau,” kata Basuki kepada wartawan usai rapat.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Potret Jokowi Berkali-kali Kamping di IKN, Tunjukkan Progres!

(pgr/pgr)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi