Kenali Dampak Hoaks, Informasi Bohong yang Berbahaya untuk Bangsa

9 March 2024, 21:37

Warta Ekonomi, Jakarta –
Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2024 untuk segmen komunitas di wilayah Jawa Tengah dengan tema “Waspada Hoaks, Bijak Pilih Informasi di  Ruang Digital” pada Jumat (8/3/2024). 

Kali ini hadir pembicara-pembicara program kegiatan Literasi Digital #MakinCakapDigital di tahun 2024 yang ahli di bidangnya untuk berbagai bidang antara lain Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Adriana Grahani Firdausy, Tim Pengurus Komite Publikasi Masyarakat Anti Fitnah Indonesia Fiskal Purbawan, dan Dosen Teknik Industri Universitas Islam Indonesia Alif Lukmanul Hakim. 
Survei terbaru dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) 2023 menyebutkan, pengguna internet di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya, kini bahkan mencapai 215 juta. 

Adapun menurut data BPS pada 2018 dari tiga sub indeks, Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) Indonesia, sub indeks keahlian yang memiliki skor paling rendah menurut data yang dirilis 2019.
Akses internet yang kian cepat, terjangkau, dan tersebar hingga ke pelosok membuat penyebaran informasi jadi tidak terbendung. 
Selain informasi yang kaya manfaat, ada kalanya terselip hoaks yang dapat menjadi bencana bagi pengguna internet. 
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hoaks diartikan sebagai informasi bohong. Hingga akhir 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika menangani 12.547 isu hoaks atau informasi bohong yang beredar di masyarakat Indonesia. 
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Adriana Grahani Firdausy menjelaskan ada tiga gangguan informasi atau jenis hoaks yang umumnya beredar di internet, pertama misinformasi atau informasi salah yang disebarkan oleh orang yang mempercayainya sebagai hal yang benar.
Selanjutnya, disinformasi atau informasi salah yang disebarkan oleh orang yang tahu bahwa informasi itu salah, jadi ada kesengajaan. Terakhir malinformasi atau informasi yang berdasarkan realitas, tapi digunakan untuk merugikan orang, organisasi, atau negara lain.
Pada perkembangannya, misinformasi dibagi lagi menjadi tujuh jenis yaitu satire atau parodi, konten yang menyesatkan, konten tiruan, konten rekaan, hubungan yang salah, konteks yang salah, dan konten yang dimanipulasi. 
“Hoaks secara efektif digunakan untuk menyasar dan memanipulasi emosi,” kata Dosen Teknik Industri Universitas Islam Indonesia Alif Lukmanul Hakim saat menjadi narasumber kegiatan literasi digital #MakinCakapDigital 2024 untuk segmen komunitas di Jawa Tengah (8/3/2024).
Alif menyebutkan, cara kerja hoaks diekspresikan dalam bentuk ujaran kebencian, penghinaan, perusakan, pengeroyokan di sosial media, doxing, bahkan persekusi atau penganiayaan.  
Hoaks bersifat negatif dan merusak emosi seseorang, imbasnya menyebabkan rasa curiga, marah, tidak percaya, dan benci. 
Lebih lanjut, cara kerja hoaks yang merusak emosi ini dapat berdampak pada individu sehingga menjadi irasional, kehilangan daya pikir kritis, penuh kecurigaan, kebencian, mudah dimanipulasi dan diprovokasi, berpikir dikotomis. 
Pada level masyarakat dan bangsa, hoaks membentuk masyarakat yang penuh kekerasan, mudah termakan teori konspirasi, keresahan sosial, polarisasi, disintegrasi nasional, kehilangan kemampuan untuk saling percaya, terbuka, jujur, adil, dan kehilangan kapasitas menemukan persamaan visi dan nilai-nilai kehidupan seperti kamanusiaan, keadilan, kesetaraan, dan persaudaraan. 
Saat ini hoaks, masuk sebagai salah satu jenis konten negatif dalam UU ITE yaitu penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian. Pelanggar dapat terkena sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku. 
Baca Juga: Kominfo dan Meutya Hafid Bersinergi, Dongkrak Usaha Perempuan Lewat Seminar Go Digital
Cara Mengenali Hoaks dan Melaporkannya
Individu atau masyarakat dapat percaya akan hoaks, disebutkan oleh Alif karena tiga faktor utama yaitu terkena clickbait khususnya judul informasi, sesuai dengan pendapat individu tersebut, dan kurangnya literasi digital. 
Arus informasi di internet sulit dibendung. Namun demikian, penyebaran hoaks dapat dicegah dengan berbagai cara, salah satunya dengan mengetahui ciri hoaks. 
“Bagaimana cara membedakan informasi valid atau tidak valid, terutama dalam konteks pemberitaan dapat dilihat dari judul yang provokatif sehingga memancing emosi,” jelas Fiskal Purbawan. 
“Klaim tanpa dukungan fakta penuh opini tetapi tidak ada fakta atau sumber, penggunaan tata bahasa yang buruk biasanya tidak wajar atau kata-kata kasar, dan penggunaan aspek emosional terkait dengan pilihan politik atau ras itu bisa ditonjolkan,” pungkasnya. 
Fiskal menyarankan saat terpapar hoaks, pastikan agar emosi tidak terpancing dan pastikan kebenaran faktanya. 
Ia melanjutkan, cara memastikan kebenaran atau fakta informasi dapat melalui beberapa lembaga dan situs terverifikasi, contohnya Dewan pers, Cek Fakta, Mafindo, cek.lawanhoaks.id, dan news.google.com. 
“Setelah tahan emosi, cek fakta, dan ketahuan, hoaks bisa dilaporkan,” kata Fiskal. 
Baca Juga: Pastikan Akses Informasi Hingga ke Pelosok Negeri, Kominfo Luncurkan Kominfo Newsroom
Kominfo memiliki situs aduan hoaks melalui aduankoten.id dengan cara sederhana hanya perlu mengunggah tangakapan layar dari informasi dan situs hoaks. Selain itu, laporan hoaks dapat dilakukan di platform media sosial tempat informasi beredar. 
Fiskal juga menyebutkan penting untuk memberitahu orang terdekat perihal hoaks, walaupun sudah dilaporkan ke situs resmi. Sebab, proses pelaporan hoaks butuh waktu sehingga ada baiknya penghentian penyebaran hoaks dapat dimulai dari orang terdekat.  
“Kebebasan berpendapat dan berekspresi di ruang digital itu tetap harus diberikan, tetapi tetap harus dijaga dalam koridor demokratis, memanusiakan, mendewasakan, dan kolaboratif,” pungkas Alif.  
Sebagai informasi, Webinar Makin Cakap Digital merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI(Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.

Adapun informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dapat diakses melalui Website literasidigital.id atau akun Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Literasi Digital Kominfo dan Youtube Literasi Digital Kominfo.
Baca Juga: Bos BRI Nyatakan Komitmen Pihaknya yang Sejalan dengan Keinginan Jokowi

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi