Kemenkeu Beri Insentif Fiskal Rp 340 M untuk Pemda yang Berhasil Kendalikan Inflasi

6 November 2023, 10:46

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menggelontorkan insentif fiskal kepada pemerintah daerah (Pemda) yang dinilai berhasil mengendalikan inflasi di wilayahnya. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan total insentif fiskal yang diberikan pada periode ketiga 2023 sebesar Rp 340 miliar. “Kami memberikan penghargaan kepada Pemda yang memiliki kinerja baik dalam mengendalikan inflasi dan memacu daerah lain untuk turut meningkatkan kinerjanya,” ujar Luky dalam Rapat Koordinasi di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin, 6 November 2023. Ia menuturkan insentif fiskal ihwal pengendalian inflasi pada tahun ini telah diberikan dua kali. Sebelumnya total pagu sebesar Rp 660 miliar. Kementerian Keuangan menetapkan 34 daerah penerima insentif dalam kategori ini untuk periode ketiga, yakni terdiri dari tiga provinsi, enam kota, dan 25 kabupaten. Penerima insentif ini antara lain provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Gorontalo. Kemudian Kota Subulussalam, Kota Tidore Kepulauan, Kota Sibolga, Kota Banjarbaru, Kota Pagar Alam, Kota Singkawang, Kab Kep Morotai, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Morowali. Selanjutnya insentif juga diberikan kepada Pemda Kabupaten Paser, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Pohuwatu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Luwu, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Bualemo, Kabupaten Pohuwato, kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Pulang Pisau.Lalu insentif disalurkan kepada Pemda Kabupaten Minahasa Utara, Kab Supiori, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Parigi Moutong, kabupaten Bandung, Kabupaten Landak, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Pasaman. Adapun pada periode ketiga 2023 ini alokasi yang diberikan total 340 miliar, dengan alokasi tertinggi 11,9 miliar rupiah dan terendah sebesar 8,6 miliar rupiah. Dengan demikian total insentif fiskal sebesar Rp 1 triliun. Iklan

Luky menuturkan ada empat indikator yang digunakan pemerintah pusat dalam menilai kinerja Pemda. Pertama, peringkat inflasi. Kedua, pelaksanaan sembilan upaya inflasi pangan. Ketiga, kepatuhan penyampaian laporan ke Kementerian Dalam Negeri. Terakhir, rasio realisasi belanja untuk pengendalian inflasi dari total anggaran belanja daerah. Dia pun menyatakan dalam pemberian insentif ini, tidak ada daerah yang menerima insentif tiga kali berturut-turut. Menurutnya, hal ini menunjukan keberadaan insentif fiskal telah berhasil mencipatkan iklim kompetisi yang baik antara daerah untuk meningkatkan kinerja daerahnya selama 2023Insentif ini, ujar Luky, akan disalurkan setelah Pemda melaporkan rencana penyelenggaraan pengendalian inflasi periode ketiga 2023. Ia menuturkan Pemda penerima fsikal juga wajib menyerahkan laporan penyerapan periode 1, 2, dan 3 paling lama Juni 2024 agar tidak dikenakan penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). Selanjutnya kepada daerah penerima isentif fiskal agar penggunaannya sesuai dengan prioritas seperti pendukung penurunan inflasi, penurnunan stunting, kemiskinan ekstrem dan meningkatkan investasi.Pemerintah pusat pun meminta agar Pemerintah Daerah menggunakan insentif ini sesuai prioritas. Seperti untuk pengendalian inflasi, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, dan peningkatan investasi. RIANI SANUSI PUTRI